Dua Terdakwa Penodaan Agama Nyepi Sumberklampok Minta Dibebaskan

Singaraja,koranbuleleng.com|Persidangan penodaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dua terdakwa Acmat Saini, 51 tahun dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Bagiarta serta hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Agus Samijaya.

- Advertisement -

Dalam inti pledoinya, Acmat Zaini dan Mokhamad Rasad  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, dalam pledoinya juga diminta kedua terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan atau merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan segala biaya yang muncul akibat adanya perkara ini kepada negara.

Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Agus Samijaya mengatakan, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan murni. Karena kedua terdakwa disebut bukan melanggar peraturan daera (perda) maupun peraturan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Keduannya disebut hanya melanggar surat edaran terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang dikeluarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Surat itu pun disebut hanya merupakan seruan.

“Kita kaji secara yuridis FKUB ini kan sifatnya seruan, dia juga bukan bentuk Perda atau PP apalagi Undang-Undang. Makanya seruan FKUB ini bisa tidak dikualifikasikan sebagai peraturan perundangan kalau dia tidak masuk sebagai kualifikasi Perpu maka tidak bisa dipidana,” katanya.

- Advertisement -

Samijaya menyebut, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa juga tidak masuk dalam unsur penodaan agama. Dimana menurutnya, penodaan agama itu bisa dimaksud jika orang itu melecehkan tempat ibadah, kitab suci agama, simbol agama.

“Pertanyaan saya sekarang portal itu simbol agama atau tidak, tempat ibadah atau bukan, kitab suci atau bukan. Karena pada pasal 156a KUHP tujuan yang akan dihina adalah agama yang dianut di Indonesia. Sehingga dalam analisa yuridis kami, perbuatan yg dilakukan terdakwa itu tidak memenuhi unsur dalam ketentuan pasal 156a KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP. Harusnya bebas murni, karena unsurnya tidak terpenuhi,” kata dia.

Setelah pembacaan pledoi dari kedua terdakwa, sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar 29 Mei 2024.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, menuntut dua terdakwa penodaan agama saat Nyepi Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng bernama Acmat Saini, 51 tahun dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, dengan pidana penjara selama enam bulan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu, 8 Mei 2024.

JPU menyatakan dua terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad  bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar kedua terdakwa ditahan.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts