Perkara Perdata Bisa Diselesaikan Tanpa Pungutan Biaya

Singaraja, koranbuleleng.com| Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, meluncurkan program Prodeo atau proses berperkara di pengadilan secara gratis untuk perkara Perdata. Selain gratis, proses peradilan saat ini juga bisa dilakukan di lapangan atau tidak dilakukan di ruang sidang pengadilan.

Ketua PN Singaraja Heriyanti mengatakan, program ini diluncurkan atas banyaknya keluhan masyarakat akan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk menjalani biaya perkara khususnya dalam perkara Perdata. Sehingga dengan peluncuran Prodeo tersebut, diharapkan bisa membantu dalam menjalani perkara. Pihaknya pun menegaskan, dalam program Prodeo tersebut semua proses peradilan dilakukan tanpa dipungut biaya.

- Advertisement -

Selain itu, PN Singaraja saat ini juga meluncurkan program sidang lapangan atau peradilan yang dilakukan diluar ruang sidang. Masyarakat bisa melalui desa meminta untuk melakukan dilakukan sidang lapangan. Dimana dalam sidang lapangan itu, pengadilan akan datang langsung ke desa untuk melakukan persidangan. Dengan demikian, masyarakat bisa menghemat biaya dalam menjalani perkara.

“Prodeo pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata. Jadi betul-betul bebas biaya perkara, bawa badan dan bukti-bukti yang diperlukan. Sidang lapangan bisa diusulkan dari desa, untuk kita bisa dikunjungi untuk melakukan sidang lapangan. Ini akan memudahkan masyarakat, ketika pengadilan yang datang ke desa untuk sidang di desanya,” terangnya, ditemui saat Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Prodeo Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Surat Tercatat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Jumat, 31 Mei 2024.

Heriyanti menyebut, program Prodeo ini desebut masih belum banyak diketahui masyarakat. Sehingga belum banyak permintaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara Perdata dengan Prodeo. Hal ini, karena kurangnya sosialisasi yang diberikan.

Kurangnya permintaan juga disebut karena adanya ketakutan dari masyarakat. Masyarakat disebut masih takut menjalani perkara karena biaya perkara yang dikeluarkan. Padahal program Prodeo itu akan menyelesaikan dengan gratis. Sosialisasi pun disebut akan digencarkan pada aparat desa. Sehingga dengan pemberian informasi itu, diharapkan desa bisa mensosialisasikan kepada masyarakatnya terkait program tersebut.

- Advertisement -

“Catatan kami semester satu ini masih sedikit ajukan pembebasan biaya perkara. Sosialisasi sudah, tapi belum maksimal diterima masyarakat. Dibuktikan dengan sedikit permintaan yang masuk untuk berperkara Prodeo. Makanya kami undang lagi supaya kepala desa menyampaikan ke masyarakat,” kata dia.

Selain itu, Heriyanti meminta aparat desa/kelurahan agar bisa menyampaikan cepat menyampaikan surat tercatat yang diterima dari PT Pos kepada masyarakatnya. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikan perkara dalam peradilan yang dijalani. “Jangan sampai masyarakat dirugikan dari kinerja buruk aparat desa, yang tidak menyampaikan panggilan tersebut. sehingga masyarakat tidak bisa menyampaikan atau membela diri di pengadilan,” kata dia.

Sementara, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihak desa wajib untuk menindaklanjuti surat tercatat yang diterima dari PN Singaraja. Sehingga dengan tindak lanjut yang dilakukan, proses perkara yang dilakukan bisa cepat dijalani oleh masyarakat. “Nah disini pihak desa wajib aktif menindaklanjuti hal itu agar tidak mencapai deadline di pengadilan,” singkatnya.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts