Singaraja, koranbuleleng.com|Satuan Resnarkoba Polres Buleleng menangkap Perbekel Desa Pengastulan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbekel tersebut masih diamankan di Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, Perbekel dengan inisial PW 32, pernah dinobatkan sebagai perbekel termuda se-Kabupaten Buleleng. Polisi membekuk PW, pada Kamis, 6 Juni 2024 sore.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya penangkapan oknum Perbekel di wilayah Kecamatan Seririt oleh anggota Sat Resnarkoba. Namun, polisi tak menyebutkan identitas Perbekel tersebut. Yang jelas, polisi menyebut Perbekel itu ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Dimana saat itu, oknum perbekel itu disebut sedang melakukan transaksi narkoba.
“Memang benar terkait adanya penangkapan salah satu oknum kepala desa di Buleleng. Penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Buleleng kemarin sore di pinggir jalan, diduga sedang transaksi (narkoba),” ujar Darma Diatmika, Jumat 7 Juni 2024 siang.
Oknum Perbekel tersebut pun, hingga Jumat siang masih diamankan di Mapolres Buleleng. Tes urin disebut telah dilakukan terhadap PW. Namun, hasil tes urin itu pun tak disebutkan oleh polisi. Hal ini, disebut karena kasus masih didalami.
“Masih dilakukan penyelidikan selama tiga hari untuk menentukan apakah ada indikasi apakah dia memakai narkoba atau menyalahgunakan narkoba. Sudah dites urine, hasilnya nanti. Jika selama tiga hari dalam penyelidikan tersebut yang bersangkutan terbukti, akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Diatmika.
Diatmika menyebut, saat ini Polres Buleleng tengah melaksanakan Operasi Antik Agung 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berfokus pada kasus narkoba. Meski demikian, polisi menyebut PW tak masuk dalam target operasi tersebut. Penangkapan itu disebut, murni karena adanya laporan dari masyarakat.
“Operasi Antik Agung digelar selama sebulan penuh. Tidak (target operasi), namun ada informasi dari masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan. Jadi ini komitmen Pak Kapolres Buleleng memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Terpisah, Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mustika membenarkan jika Perbekel Desa Pengastulan itu, ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu pun telah dilaporkan pihaknya ke Pj Bupati Buleleng. Pihaknya saat ini masih menunggu status hukum Perbekel tersebut dari hasil penyelidikan kepolisian. Untuk sementara, tugas-tugas di desa diserahkan pada Sekretaris Desa dan perangkat desa.
“Kami menunggu status Pak Mekel dulu, karena sekarang masih tahap penyelidikan dan penyidikan selama 3×24 jam. Setelah keluar statusnya apakah tersangka atau bagaimana baru kami bisa putuskan. Sementara tugas-tugas sekarang dilaksanakan oleh Sekdes dan perangkat desa lainnya. Kami sudah melapor ke Pj Bupati untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” terangnya. (*)