Singaraja, koranbuleleng.com| Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan pekarangan warga eks transmigran Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dipastikan akan diterima pada pertengahan Juni ini. Nantinya, penyerahan SHM untuk ratus eks Timtim itu disebut akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Buleleng, Agus Apriawan mengatakan, untuk penyerahan sertifikat tersebut direncanakan akan langsung diserahkan oleh Presiden Joko Widodo. Dimana, penyerahan akan dilakukan usai Presiden membukan XLVI 2024.
“Segera (pensertifikatan), karena ini mau diserahkan langsung oleh Presiden. Rencanaya diserahkan tanggal 14 atau 15 Juni, sekaligus membuka PKB. Kita usahakan, sebelum itu harus sudah selesai,” ujarnya ditemui usai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Kategori V tahun 2024, di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat, 7 Juni 2024.
Apriwan menyebut, sidang oleh GTRA tersebut dilakukan untuk memverifikasi data subjek serta objek. Setelah hal tersebut ditetapkan, pihaknya akan segera melakukan penerbitan sertifikat. Dimana akan ada sebanyak 108 SHM yang akan diterbitkan. Hal ini karena adanyanya satu bidang yang dipisahkan oleh saluran.
Selain itu, saat ini ada 14 kk yang masih bermasalah. Permasalahan terjadi, lantaran adanya nama yang berbeda dari SK yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu pun mendapat protes dari Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati.
“Keputusan panitia GTRA itu kita tahan dulu, kita akan gali lebih dalam. Kalau sesuai ketentuan, kita terbitkan sesuai dengan siapa namanya di SK. Sesuai ketentuan boleh dialihkan setelah 10 tahun. Jadi 10 tahun, mereka memiliki kesempatan untuk mengelola,” kata dia.
Ditempat yang sama, Koordinator KPA Bali Ni Made Indrawati mengatakan, ketidak setujuan penerbitan SHM terhadap 14 KK itu, lantaran belasan orang disebut tak ikut dalam proses pengajuan lahan pekarangan tersebut. Sehingga dia meminta, sebelum sertifikat diterbitkan panitia GTRA mengkaji lebih dalam belasan orang tersebut.
“Kami KPA berharap supaya ada standar keadilan. Harus dikaji lebih jauh, baik secara yuridis, fakta dilapangan harus didalami. Awal dia datang eks timtim ini, ketika proses berlangsung tidak ada. Kami punya bukti dia gak ada, ketika mau sukses mereka datang,” kata dia.
Indrawati menyebut, saat tim GTRA Buleleng tengah melakukan pendalaman terhadap datala lahan garapan baik subjek dan objek. Sehingga dengan kajian lebih dalam. Penerbitan SK lebih cepat dilakukan. Dimana total luhan garapan yang diminta seluas 128 are lebih. Dengan setiap KKnya akan menerima kurang lebih 50 are.
“Pembagian rata-rata sama, ada setengah untuk individua da setengah kepemilikan bersama. Karena bersinggungan dengan hutan harus punya lahan milik bersama untuk tanaman-tanaman konservasi,” ucapnya.
Perwakilan Warga Eks Timtim I Nengah Kisid mengatakan, meski sempat menolak penerbitan sertifikat tidak dilakukan berbarengan dengan lahan garapan. Pihaknya kini bersama puluhan lainnya sudah mendukung penerbitan sertifikat. Hal ini karena, semua warga telah menolak hutan di desa setempat ditetapkan sebagai Perhutanan Sosial.
Dia berharap, pensertifikatan lahan garapan bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga penerbitannya bisa sesuai dengan yang ditargetkan tim GTRA Buleleng. “Harapan kami, setelah ini pensertifikatan lahan garapan bisa ditindaklanjuti. Target GTRA supaya bisa tahun ini. Sementara itu dulu, yang penting kita menolak perhutanan sosial,” kata dia. (*)