Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng meningkatkan sistem pemanfaatan dan pengelolaan air minum di wilayah perdesaan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng menggelar bimbingan teknis manajemen pengelolaan air minum Perdesaan yang diikuti oleh camat, kepala desa, dan Ketua PAM Desa se-Kabupaten Buleleng. Bimbingan teknis tersebut menekankan pentingnya air sebagai kebutuhan dasar yang vital.
“Air adalah sumber kehidupan kita. Namun, dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, pemanfaatan air secara berlebihan menjadi masalah serius. Kita harus mengubah cara pandang kita tentang air dan berhenti menganggapnya sebagai ‘barang bebas’,” ujar Kepala Dinas PUTR, I Putu Adiptha Ekaputra,Jumat 21 Juni 2024.
Pemerintah menyoroti bahwa selama bertahun-tahun, penggunaan dan pengelolaan air yang tidak tepat telah menyebabkan banyak masyarakat kesulitan mendapatkan air minum yang aman. Konflik perebutan sumber air semakin marak karena klaim kepemilikan oleh kelompok tertentu. “Ini adalah tantangan besar yang harus kita atasi bersama. Air adalah milik bersama dan harus digunakan untuk kesejahteraan semua orang,” tegasnya.
Adiptha menjelaskan bahwa negara menguasai sumber daya air untuk memastikan pemanfaatannya demi kemakmuran bersama. Pengaturan dan perizinan yang tepat akan menjamin setiap orang mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami berkomitmen untuk memastikan hak dasar masyarakat atas air terpenuhi,” tambahnya.
Tantangan utama dalam pengelolaan air minum perdesaan adalah banyaknya kelompok pengelola yang berdiri sendiri dalam satu desa, yang seringkali tidak mau berbagi. Keragaman ini mempersulit pengelolaan dan meningkatkan biaya investasi. Oleh karena itu, pembinaan teknis dan manajemen ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan penyediaan air minum.
Melalui pembinaan ini, pengelola air minum perdesaan akan diberikan pemahaman dan pengetahuan teknis serta manajemen pengelolaan yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan. “Kami ingin memastikan air minum yang tersedia memenuhi aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan (4K),” ungkapnya.
Dengan optimisme, Kadis Adiptha berharap pembinaan ini membawa manfaat besar dalam mewujudkan universal akses air minum di Kabupaten Buleleng untuk bersama-sama menjadikan air sebagai sumber kemakmuran bagi semua masyarakat. (*)