Polisi Tangkap Dua Pelaku Kejahatan Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membekuk dua pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial NK, 40 tahun, dan NH, 28 tahun, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sabu seberat 9,68 gram.

Menurt informasi pihak kepolisian, kedua pria tersebut ditangkap dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial NK, 40 tahun, yang merupakan warga desa setempat pada Sabtu, 15 Juni 2024 malam.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan saat diamankan polisi, pria tersebut mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada temannya berinisial NH, 28 tahun, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt. Dari pengakuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NH di rumahnya di Jalan Udayana, Kelurahan Seririt, pada Minggu, 16 Juni 2024. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,68 gram. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi narkoba itu awalnya dibawa oleh NK kemudian diserahkan ke NH. Dari tangan NH kita temukan barang bukti tersebut, dimana sebagian lagi sudah dijual oleh tersangka,” ujar Widwan, dalam konferensi pers Senin, 24 Juni 2024.

Kedua tersangka, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Dimana keduanya diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Widwan menambahkan, hingga pertengahan tahun 2024 ini, Polres Buleleng telah menangkap 71 orang penyalahgunaan narkoba. Dimana dari puluhan tersangka itu, merupakan pengguna dan pengedar. Selain itu, polisi juga menetapkan sebanyak 6 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

- Advertisement -

“Sudah banyak masalah sosial yang ditimbulkan akibat peredaran narkoba ini. Di 2024 ini sudah 71 tersangka, pengguna maupun pengedar. Akan kami kembangkan terus,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts