Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua Bapilu Partai Demokrat Bali, Dewa Nyoman Sukrawan menjadi salah satu bakal calon Bupati yang mendapat rekomendasi dari Partai Hanura kabupaten Buleleng, Sabtu 6 Juli 2024. Hanura telah menerbitkan rekoemndasi itu kepada sejumlah bakal calon yang berproses di partai itu. Namun, rekomendasi itu disebut rekomendasi awal dan para bakal calon punya kewajiban untukmencarimitra koalisi lain untuk mengusung calon secara resmi.
Setelah mendapat rekomendasi, Politisi asal Desa Bungkulan itu meyakini akan mengajak sejumlah partai berkoalisi. Sukrawan mengatakan, yakin 100 persen lolos sebagai calon Bupati Buleleng di Pilkada 2024. Dia memastikan, sebelum mendaftar ke KPU Buleleng syarat dukungan telah terpenuhi. “Saya 100 persen bisa lolos, saya sebagai petarung harus yakinkan diri sendiri dulu. Sebelum daftar ke KPU semua sudah rampung minimal di 9 kursi. Entah 3 paprol, 2 parpol atau 5 parpol,” katanya.
Sukrawan menyebut, saat ini dengan rekomendasi yang diterima dari Hanura, dia sudah punya dua kursi. Untuk memenuhi ambang batas dukungan 20 persen, disebut harus mendapat dukungan minimal tujuh kursi.
Dukungan itu, menurutnya pasti akan didapat karena telah mendaftar di semua partai yang membuka pendaftaran bakal calon. Selain Hanura, Sukrawan juga mendaftar di Demokrat, Nasdem, dan mantan partainya PDI Perjuangan. Bahkan dia juga menyerahkan data diri ke Gerindra dan Golkar.
“CV saya ada di semua partai, tergantung survei dan keyakinan partai siapa yang akan diberikan rekomendasi. Saya akan legowo jika partai-partai ini berikan kepercayaan akan berjuang maksimal, ketika tidak pun saya tidak masalah,” ucapnya.
Sukrawan memprediksi, akan ada tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Buleleng 2024. Diman dua pasangan calon akan diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Semakin banyak kandidat yang bertarung pun, disebut akan lebih bagus.
“PDI Perjuangan bisa sendiri, Golkar sendiri, dan gabungan sendiri. Jadi saya berharap satu dengan kotak kosong juga bagus, dua kandidat Head to Head baik, tiga tidak masalah. Karena semakin banyak figur bertarung, semakin bagus dan semakin banyak pilihan masyarakat kita untuk tentukan pemimpin yang diharapkan lima tahun ke depan,” katanya.
Selain Sukrawan, DPP Hanura juga memberikan rekomendasi terhadap Kadek Doni Riana, Anak Agung Wiranata Kusuma serta Nyoman Sugawa Korry, untuk Bakal Calon Bupati.
Dua nama lainnya diberikan rekomendasi untuk bakal calon Wakil Bupati, yakni Gede Suardana dan I Made Sundayana. Keenam nama itu sebelumnya telah mendaftar, saat partai melakukan pendaftaran terbuka untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 24 April hingga 24 Mei 2024.
Ketua DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengatakan, dengan pemberian rekomendasi, para bakal calon bisa melakukan penjajakan ke partai lain untuk mencari tambahan dukungan. Untuk mengusung bakal calon, Hanura harus menambah dukungan atau koalisi.
Hal ini, karena pada Pemilu 2024 partai tersebut hanya berhasil meloloskan dua kadernya untuk mengisi kursi di DPRD Buleleng. Seperti diketahui, untuk bisa mengusung pasangan calon partai harus memiliki minimal 20 persen atau 9 kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Buleleng.
“DPP bilang kita hargai respon semua tokoh masyarakat yang mau jadi kepala daerah itu sebabnya dikasi (rekomendasi), tapi kami tidak punya kursi banyak,” ujarnya.
Wisnaya menegaskan, pemberian rekomendasi tersebut bukan sebuah harapan. Namun surat rekomendasi itu, disebut sebagai salah satu jalan para tokoh tersebut untuk membuka peluang bertarung di Pilkada Buleleng. “Bukan berikan harapan tapi bekal mereka untuk cari partai lain. Kami buka peluang untuk mereka bukan ngasih harapan tapi buka peluang,” kata dia.
Dalam surat rekomendasi itu, ada lima poin yang diberikan oleh Hanura. Dimana surat tersebut bisa dipergunakan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai. Kemudian para bakal calon bisa melakukan komunikasi untuk mencari dukungan partai koalisi.
Jika para bakal calon tidak berhasil memenuhi syarat dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku. Surat rekomendasi itu berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhir pada 28 Juli 2024.
Wisnaya menambahkan, jika bakal calon yang diberikan rekomendasi tersebut berhasil menggaet koalisi dan memenuhi ambang batas pencalonan. Bisa saja pertarungan Pilkada Buleleng, akan diisi lebih dari dua pasangan calon.
“Bisa saja (lebih dari dua calon), politik serba mungkin. Jadi pak Sugawa Korry yang baru memenuhi 20 persen, tapi belum ketahuan dengan siapa. Apakah nanti Head to Head atau tiga pasangan, yang penting berpikir untuk Buleleng maju,” ucapnya.(*)