Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buleleng agar memaksimalkan pengawasan terhadap pembangunan hotel dan restoran baru. Sehingga jangan sampai kedepan, Pemkab Buleleng kehilangan potensi pendapatan daerah.
Peringatan itu disampaikan saat Komisi 3 DPRD Buleleng melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng di Ruang Komisi 3, Senin 8 Juli 2024. Rapat tersebut membahas tentang membahas Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dimana salah satunya menyoroti Temuan BPK terhadap BPKPD Buleleng terkait hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran. Temuan ini mengungkapkan bahwa ada 10 hotel dan 1 restoran di Buleleng yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Ketua Komisi 3 DPRD Buleleng, Luh Marleni, meminta BPKPD Buleleng untuk segera menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Marleni juga mengimbau Pemkab Buleleng untuk meningkatkan pengawasan dengan melibatkan pemerintah desa terkait keberadaan hotel dan restoran baru di wilayah Buleleng.
“Selain masalah sosialisasi, ke depannya Pemkab bisa bekerja sama dengan desa. Jika ada pembangunan restoran atau hotel baru, perlu adanya koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab. Dengan demikian, usaha-usaha baru tersebut bisa terdaftar dan menjadi potensi pendapatan daerah,” ujar Marleni.
Marleni menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa dan Pemkab Buleleng untuk memastikan semua usaha baru terdata dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran di Buleleng. (*)
Pewarta : Putu Rika Mahardika