Singaraja, koranbuleleng.com| Oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Buleleng, berinisial Gede WPA, 37 tahun, yang sudah ditangkap karena kasus narkoba ternyata juga terlibat aksi pencurian motor. Motor yang telah dicuri dijual untuk membeli narkoba.
Informasi yang dihimpun, pencurian motor itu diduga dilakukan Gede WPA, di kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Oknum ASN itu mencuri sepeda motor warga perumahan setempat.
Setelah membawa kabur, sepeda motor yang dicuri itu kemudian di cat ulang oleh Gede WPA, selain itu untuk mengelabui warga plat kendaraan juga dilepas. Namun aksi yang dilakukan WPA itu, terekam kamera pengawas CCTV. Warga pun kemudian melaporkan pencurian tersebut ke polisi.
Dari laporan warga tersebut, polisi kemudian membekuk Gede WPA di Jalan Toya Anakan, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat dibekuk itu, dari tangan oknum ASN itu polisi juga mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan, oknum ASN itu mulanya ditangkap karena dugaan pencurian sepeda motor. Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dimana untuk saat ini oknum ASN tersebut masih ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja.
Diatmika menyebut, untuk penanganan kasus oknum ASN itu dipisah. Adapun kasus dugaan penyalahgunaan narkoba GWPA ditangani Sat Resnarkoba Polres Buleleng. “Kalau Polsek Kota Singaraja tangani 363 (kasus curanmor) berawal dari pencurian sepeda motor. Terkait penanganan kasus narkoba terpisah. Nanti akan kami sampaikan tunggu rilis kasus,” ujarnya, Senin, 15 Juli 2024.
Sementara itu, saat ini Pemkab Buleleng telah melakukan proses penegakan disiplin terkait dengan perilaku oknum tersebut. Gede WPA yang tercatat sebagai ASN yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Kecamatan Buleleng, saat ini disebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Dimana jabatan yang diemban oleh Gede WPA kini telah diambil alih.
“Untik sementara tugas-tugas yang bersangkutan sambil menunggu petunjuk dari BKPSDM, saya ambil alih,” ujar Camat Buleleng, I Made Dwi Adnyana, dikonfirmasi terpisah.
Dwi Adnyana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Gede WPA ke pihak kepolisian. Pihaknya pun mengaku sudah melapor ke BKPSDM, terkait kasus yang menjerat oknum ASN tersebut. “Di kepolisian masih dalam proses penyelidikan, yang kami koordinasikan terkait administrasi penahanan yang bersangkutan untuk dilaporkan ke BKPSDM agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Gede WPA, pada Jumat, 5 Juli 2024 dini hari. WAP ditangkap bersama seorang pria lainya di wilayah Jalan Toya Anakan Singaraja. Dalam penangkapan tersebut, polisi disebut menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Oknum pejabat bersama temannya itu pun kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)