Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJP Daerah

Singaraja, koranbuleleng.com| Pasnagan calon kepala daerah Buleleng yang akan mendaftar ke KPU Buleleng harus  sudah mempunyai visi dan misi yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng.

Buleleng telah memanggil sejumlahpengurus partai politik di Buleleng yang akan mendaftarkan npasangan calon kepala daerah ke KPU untuk menyosialisasikan hal itu.

- Advertisement -

KPU Buleleng akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada 27 Agustus 2024. 

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, sesuai amanat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024, tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 13 menyebutkan visi-misi dan program paslon, harus selaras dengan RPJPD di masing-masih wilayah atau daerah dimana pemilihan kepala daerah dilaksanakan.

“Itu amanat KPU. Jadi kita laksanakan aturan yang suda diamanatkan,” ujarnya ditemui usai rapat koordinasi persiapan penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai RPJPD, Rabu, 24 Juli 2024. 

Dudhi menyebut, nantinya dalam proses pendaftaran paslon, KPU akan mengecek program dan visi-misi dari paslon tersebut. Sehingga partai politik pun, diminta agar berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Buleleng, agar visi-misi paslon selaras dengan RPJPD.

- Advertisement -

Adapun proses pendaftaran bakal calon akan dimulai dari 24-26 Agustus 2024. Pada tanggal itu, merupakan proses pengumuman pendaftaran. 

Pengumuman itu akan diumumkan KPU Buleleng melalui media sosial, elektronik, maupun media cetak. Kemudian dilanjutkan dari tanggal 27-29 Agustus 2024 untuk pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati. 

“Nantinya partai politik yang mengusung pasangan calon, harus berkoordinasi dengan pihak Bappeda Buleleng agar visi-misinya bisa selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng,” kata dia. 

KPU Buleleng pun belum menyampaikan terkait sanksi yang diterima para bakal paslon jika visi misi yang disampaikan tak sesuai aturan. Sebab KPU Buleleng, disebut belum menerima petunjuk teknis terkait hal itu. “Kami belum bisa sampaikan itu sanksi atau seperti apa sebelum juknis itu turun,” ucap Dudhi.

Dudhi menambahkan, selain visi misi, ada juga syarat penting yang harus dipenuhi bakal pasangan calon. Yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat calon, salah satunya yakni diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik yang sudah memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Buleleng atau 25 persen suara sah pemilu 2024. 

Dudhi memprediksi, pada kontestasi Pilkada 2024 diprediksi ada 3 hingga 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini mengacu pada hasil pemilu pada Pemilu 2024 lalu. 

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini mengatakan, sosialisasi terkait PKPU 8 tahun 2024 perlu digelar, agar semua partai politik mengetahui pasti syarat pencalonan. Sehingga partai politik bisa melakukan persiapan dini, sebelum mendaftarkan calonya ke KPU. 

“Poin pentingnya agar partai politik sudah siap-siap. Karena seperti yang kita ketahui banyak yang belum memahami terkait syarat pencalonan,” ujarnya. 

Kata Widiastini, agar bisa diterima dalam pendaftaran di KPU, syarat yang pencalonan diserahkan oleh bakal pasangan calon pun harus lengkap. Sebab, jika syarat pencalonan itu tidak lengkap maka tidak bisa dilakukan perbaikan. 

“Syarat pencalonan ini, saya wanti-wanti sampaikan harus sudah betul dan lengkap baru kita bisa terima. Karena tidak ada proses perbaikan. Tapi kalau syarat calon, itu masih bisa ada proses perbaikan,” kata Widiastini.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts