Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng telah melakukan penindakan terhadappelanggar hingga dua ribu pelanggaran pada hari ke delapan Operasi Patuh Agung 2024. Dari ribuan pelanggaran itu, kebanyak pelanggar dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin mengatakan, dari pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2024, yang dilakukan hingga Selasa, 23 Juli 2024. Pihaknya telah menindak sebanyak 1.949 pelanggaran.
Sebanyak 1.290 pelanggar diberikan teguran langsung. Sementara sisanya 659 ditindak dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan tilang langsung. “Untuk pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm,” ujar Bachtiar, Rabu, 24 Juli 2024.
Bachtiar menyebut, sasaran utama dalam operasi itu Operasi Patuh Agung 2024, yakni pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain penindakan yang diprioritaskan dengan menggunakan ETLE dan tilang. Dalam operasi itu, petugas juga melakukan penindakan dengan hunting sistem.
“Hunting system yaitu menindak pelanggaran yang kasat mata, kami tidak melaksanakan razia,” kata dia.
Bachtiar menegaskan, dalam operasi yang digelar, pihaknya tidak menggelar razia kendaraan. Namun petugas yang berada di lokasi rawan terjadi pelanggaran, melakukan penjagaan di lokasi tersebut. Dimana jika ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut, polisi akan langsung melakukan penindakan.
“Iya (petugas kepolisian berjaga di jalan) merupakan giat penegakan hukum, terhadap pelanggaran berpotensi laka lantas dan kasat mata, termasuk juga penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng kini menggelar Operasi Patuh Agung 2024, yang akan digelar selama 14 hari mendatang. Operasi itu digelar, untuk meningkatkan ketertiban lalulintas menjelang Pilkada 2024. Operasi tersebut, akan dilangsungkan selama 14 hari hingga 28 Juli 2024.
Dimana sasaran prioritas dalam operasi tersebut, mengemudikan kendaraan sambil menggunakan HP, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga wisatawan mancanegara maupun domestik yang melakukan pelanggaran lalulintas.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada