Singaraja, koranbuleleng.com| Peredaran roti OKKO yang terbukti mengandung dehidroasetat, akan terus diawasi peredarannya oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Buleleng. Produk itu pun, disebut sempat beredar di beberapa toko di Buleleng.
Kepala Loka POM Kabupaten Buleleng, Rai Gunawan mengatakan, telah meminta distributor untuk menarik roti OKKO tersebut dari pasaran. Meski sempat beredar di Buleleng, dia memastikan produk tersebut sudah mulai ditarik.
“Dari hasil pengawasan selama 2 hari ini, BPOM sudah berkoordinasi dengan distributor OKKO untuk seluruh Bali, di daerah Kecamatan Seririt. Hasil koordinasi dan pengawasan kami, distributor sudah mendapatkan instruksi penarikan dan telah melaksanakan penarikan mulai hari ini,” ujarnya Jumat, 26 Juli 2024.
Gunawan menyebut, selain di Buleleng penarikan produk juga dilakukan di Kabupaten Jembrana, yang juga wilayah kerja Loka POM Buleleng. Penarikan produk itu juga dikawal oleh petugas lapangan Loka POM. Selain itu, untuk memastikan produk tidak beredar di dua wilayah tersebut, pihaknya akan terus mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk tersebut.
“Perintah pemusnahannya kepada produsen, mekanismenya nanti diserahkan ke produsen apakah akan dikumpulkan dulu, atau dimusnahkan oleh distributor di masing-masing provinsi. Yang pasti BPOM akan terus mengawal proses penarikan dan pemusnahannya,” kata dia.
Kata Gunawan, produk roti tersebut sempat beredar di beberapa toko di Kabupaten Buleleng dan Jembrana. Namun, produk roti tersebut hanya beredar dengan jumlah sedikit. Meski demikian, pihaknya saati ini mencari produk roti OKKO yang beredar di toko-toko kelontong.
“Tercatat di wilayah Buleleng hanya diedarkan di wilayah Kecamatan Seririt ke 4 toko. Di wilayah Kabupaten Jembrana ke 10 toko. Tapi BPOM tetap melakukan pengawasan di luar toko-toko itu untuk memastikan tidak ada peredaran selain di toko-toko tersebut,” ucapnya.
Masyarakat yang menemukan produk tersebut masih beredar, bisa melaporkan ke Loka POM Buleleng. Gunawan menyebut, pihak distributor sudah menyampaikan ke toko-toko agar produk OKKO tidak dijual lagi. “Kami juga j mengajak masyarakat, jika menemukan produk OKKO yang masih dijual di pasaran, bisa melaporkan ke Loka POM Buleleng,” katanya.
Adapun produk OKKO saat ini dilarang, hal itu bermula dari penelusuran dan konfirmasi terhadap produk OKKO yang dilakukan BPOM Pusat. Dimana OKKO disebut belum konsisten menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik. Produk itu dinyatakan mengandung natrium dehidroasetat. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan di sarana produksi dan pengujian terhadap produk.
Rai Gunawan menambahkan, zat natrium dehidroasetat merupakan senyawa kimia yang lazim digunakan sebagai pengawet di kosmetik. Kandungan zat yang ditemukan dalam produk roti OKKO tersebut akan berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang karena mengakibatkan gangguan kerusakan organ.
“Natrium Dehidroasetat merupakan senyawa kimia sebagai agen antimikroba yang lazim digunakan pada produk Kosmetik. Penggunaan pada makanan belum diatur, sehingga tidak boleh digunakan sebagai pengawet pada makanan. Efek samping yang mungkin timbul mulai dari reaksi alergi sampai pada gangguan organ jika digunakan pada jangka panjang,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada