Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyoroti masih minimnya partisipasi pemilih disabilitas di Buleleng. Dari hasil pengawasan Pemilu, masih banyak penyandang disabilitas yang tidak masuk dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengatakan, penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng diperkirakan mencapai 1400 hingga 1500 orang. Namun pada Pemilu 2024 lalu, partisipasi penyandang disabilitas hanya 50 persen.
Dalam Pilkada 2024 ini pun, salah satu fokus Bawaslu yakni melakukan pengawasan serius terhadap hak pilih dari penyandang disabilitas. Untuk melakukan pengawasan itu, pihaknya melakukan pengecekan data di Dinas Sosial. Setelah data itu dilakukan pengawasan, ditemukan masih banyak penyandang disabilitas yang belum masuk data pemilih.
“Padahal penyandang disabilitas itu semuanya memiliki hak pilih yang sama, dan nilainya sama dengan masyarakat non penyandang disabilitas” ujar Ariani, dalam sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024, Senin, 5 Agustus 2024.
Kata Ariyani, selain banyak yang tidak masuk dalam daftar pemilih, kaum disabilitas kesulitan untuk menyalurkan hak pilih karena keterbatasan penunjang di tempat pemungutan suara (TPS). Apalagi karakter bangunan di Bali yang dimanfaatkan untukTPS masih banyak yang berundag. Sehingga penyandang disabilitas perlu dibopong.
“Iya kalau keluarganya banyak, kalau tidak?. Maka mereka tidak akan menggunakan hak pilihnya. Sehingga berkuranglah hak pilih tersebut,” kata dia.
Ariyani menyebut, Pemilu 2024 lalu partisipasi pemilih disabilitas di Kabupaten Buleleng sangat kecil. Padahal secara data, jumlah pemilih disabilitas di Buleleng berkisar antara 1400 hingga 1500 orang.
“Tapi di Buleleng, yang menggunakan hak pilihnya hanya 798 (penyandang disabilitas). Itu artinya bisa dibilang hampir setengahnya yang tidak menggunakan hak pilih,” ucapnya.
Menurut Ariyani, hal tersebut tidak logis. Dia menduga ada kekurangan cermatan antara penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah dalam mendata disabilitas. Terkait hal itu, pihaknya minta kepada Bawaslu Buleleng untuk mengundang rapat KPU, dinas sosial dan instansi terkait, untuk memvalidasi data terkait penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam pendataannya nanti pihaknya pun menegaskan siap mengawal hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suar. Dengan demikian, disabilitas bisa dipastikan terdata dalam daftar pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya.
“Tugas Bawaslu untuk terus mengawal hak pilih, khususnya penyandang disabilitas. Sehingga dari angka 798 bisa meningkat 35 persen hingga 40 persen. Bahkan jika perlu 50 persennya,” kata Ariyani.(*)