Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi telah menetapkan I Wayan Suarjana, 46 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Pria Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelaku Suarjana ditetapkan tersangka usai diamankan dalam kasus penganiayaan tersebut. Suarjana pun, langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan per kemarin. Tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP. Karena korban mengalami luka berat ancaman hukuman bisa maksimal,” ujar Diatmika, Kamis, 3 Oktober 2024 siang.
Diatmika menyebut, dari hasil penyelidikan sementara tragedi berdarah yang terjadi di rumah tersangka Suarjana, diduga karena dendam asmara. Namun, polisi disebut belum bisa memastikan motif apa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan tersebut. Hal ini, lantaran korban disebut saat ini belum bisa dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.
“Korban masih dirawat di RSUD Buleleng. Motif sementara dendam karena asmara. Belum jelas (perselingkuhan) karena pihak korban belum bisa dimintai keterangan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Slamet Riadi, 45 tahun, kini harus dirawat intensif di rumah sakit usai mengalami penganiayaan. Pria asal Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, tersebut diduga ditusuk menggunakan pedang hingga mengakibatkan usus pria tersebut terburai.
Pelaku penusukan itu bernama I Wayan Suarjana, 46 tahun, warga Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penusukan itu diduga dilatarbelakangi masalah asmara.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebatang kayu.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada