Singaraja, koranbuleleng.com|Sejumlah pekerja PLTU Celukan Bawang, mendatangi gedung DPRD Buleleng, Senin, 14 Oktober 2024 pagi. Para pekerja meminta agar dewan turun ikut membantu menyelesaikan kisruh para pekerja dengan perusahaan PT Victory tempat mereka bekerja.
Pendamping hukum pekerja, I Gede Andi Winaba mengatakan, saat ini nasib para pekerja masih terkatung-katung. Mereka saat ini tidak dipekerjakan atau menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selama belum ada keputusan, perusahaan disebut akan bertanggung jawab terhadap hak-hak dari para pekerja. Namun, hak itu hingga saat ini disebut belum diterima para pekerja.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menerangkan, pihak perusahaan mau memberikan asalkan para pekerja mau ditempatkan di luar daerah. Namun, hal itu ditolak oleh para pekerja. Para pekerja meminta agar di PHK dan perusahaan bisa memasukan ke perusahaan baru yang kini bekerjasama dengan PT General Energi Bali (GEB) di PLTU Celukan Bawang.
“Dari pihak PT Victory harus memastikan keberlanjutan ini. PT Victory masih mendiskusikan dengan PT baru, dalam hal ini PT GAB. Pekerja belum mengajukan lamaran, kerja saat ini masih memperjuangkan hak haknya. Total yang berjuang 32 orang, dengan total hak mencapai miliaran. Itu menjadi suatu keharusan, makanya itu kami perjuangkan terus dan tuntut,” ujarnya ditemui usai audiensi.
Kata Winaba, kedatangan para pekerja ke Gedung DPRD Buleleng, ikut dalam penyelesaian kisruh antara pekerja dan perusahaan ini. Dewan diminta ikut dalam mediasi yang akan digelar pada 18 Oktober 2024. Dimana dalam mediasi itu, akan menghadirkan pekerja, perusahaan dan pemerintah. Selain itu, dewan diminta agar turun melakukan pengecekan di PLTU Celukan Bawang. Sehingga hal yang dialami pekerja ini tak terjadi di kemudian hari.
“Pihak DPRD tadi menyebutkan sudah siap akan membantu dan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring bagaimana PLTU, mengkroscek dan memastikan agar kedepannya tidak ada permasalahan seperti ini. Hak yang dituntut ini masalah perut dan keluarga. Maka tadi DPRD juga menyampaikan akan bersedia hadir dalam mediasi yang akan dilakukan,” kata dia.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, nantinya jika kesepakatan tidak terjalin pada mediasi yang dilakukan 18 Oktober 2024 mendatang. DPRD Buleleng akan turun untuk melakukan sidak. DPRD pun disebut berjanji akan terus terlibat hingga hak dari pekerja itu dipenuhi perusahaan.
“Andai tanggal 18 Oktober 2024, tidak ada keputusan kita akan melakukan sidak. Kita DPRD memperjuangkan, perusahaan harus menaati aturannya. Apalagi dari sisi ijin itu ada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang mengeluarkan untuk itu,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada