Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi meringkus seorang pria berinisial KA, 34 tahun, warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng. Pria itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, karena mengedarkan sabu di wilayah setempat. Bahkan dari pria itu polisi menyita 71,61 gram sabu-sabu yang belum dipecah.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka KA dibekuk dirumahnya pada Minggu, 13 Oktober 2024 siang. Tersangka dibekuk, setelah sebelumnya polisi membekuk seorang pengedar berinisial MM, 21 tahun, warga Banjar Dinas Antapura, Desa/Kecamatan Tejakula, dihari yang sama.
Dari tangan MM polisi mengamankan barang sebanyak 98 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat total 24,5 gram. Selain itu, polisi mengamankan lakban, potongan pipet, serta plastik klip. Barang-barang itu, diduga digunakan tersangka MM untuk memecah narkoba.
“Dari keterangan tersangka MM, barang tersebut didapat dari tersangka KA. Kemudian kita grebeg tersangka KA dirumahnya, dan didapat barang bukti narkoba seberat 71,61 gram,” ujar Widwan dalam konferensi pers Senin, 21 Oktober 2024.
Widwan menyebut, kedua tersangka ini merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tejakula. Bahkan, selain menangkap kedua pengedar tersebut. Polisi juga mengamankan dua pria berinisial GM, 29 tahun, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa/Kecamatan Tejakula, dan AJ, 21 tahun, warga Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa/Kecamatan Tejakula, yang merupakan kurir narkoba dari tersangka MM.
Polisi menangkap GM dan AJ disebuah bengkel di tepi Jalan Raya Singaraja-Amlapura. Penangkapan kedua tersangka dilalukan, setelah polisi menerima informasi ada pesta narkoba di wilayah Tejakula.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sebuah bong yang didalamnya masih berisi residu narkoba. Barang haram itu, diakui selesai digunakan berpesta narkoba di rumah MM. Selain itu, keduanya juga disebut mengaku sebagai kurir dari MM.
“Dari keterangan keduanya mengakui selesai menggunakan narkoba di rumah MM. Keduanya juga mengaku sebagai kurir dari MM,” katanya.
Kata Widwan, sindikat ini melakukan aksinya dengan sistem tempel. Bahkan saat Hari Raya sindikat ini, bisa mengedarkan barang haram itu hingga puluhan paket. “Kami masih dalami, sudah berapa lama mengedarkan. Mereka mengedarkan dengan sistem tempel. Sehari ada 50 (paket) ketika Galungan itu, dalam seminggu terakhir bisa saja ratusan titik,” ucapnya.
Kini tersangka GM dan AJ dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MM dan KA dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Widwan menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk memburu pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba. Mengingat, narkoba dapat merusak masyarakat. “Kita sudah sama-sama melihat masyarakat depresi karena ekonominya rapuh akibat peredaran dan penggunaan narkoba. Kita harus berdiri bersama dan memerangi narkoba,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada