Singaraja,koranbuleleng.com| Putu Suma Widiasa, 52 tahun, kini harus mendekam dibalik jeruji. Pria asal Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ditetapkan menjadi tersangka, karena melakukan pembakaran toko bangunan milik kakaknya, Made Sumawijana, 62 tahun.
Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana mengatakan, Widiasa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 Oktober 2024 siang. Tersangka Widiasa, sebelumnya diringkus pada Senin, 21 Oktober 2024 usai melakukan aksi pembakaran toko. Sejak saat itu polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Widiasa. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menyatakan Widiasa bersalah.
”Sudah selesai pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budayana dikonfirmasi, Selasa siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk membakar toko bangunan kakaknya, di antaranya korek api gas dan sisa bensin yang ada di dalam botol air mineral. Kedua barang bukti itu disebut digunakan oleh tersangka Widiasa untuk menyulut api di Toko Bangunan Wangun Sari.
Budayana menyebut, atas perbuatan yang dilakukannya Widiasa dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang isinya mengenai barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukumannya pun bervariasi, sebab bila menimbulkan bahaya umum bagi barang, maka terancam penjara paling lama 12 tahun.
Tapi bila sampai menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka ancaman penjaranya paling lama 15 tahun. Namun jika menimbulkan kematian, maka pelaku diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Sawan,” kata Budayana.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah toko bangunan di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ludes terbakar pada Senin, 21 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Toko milik Made Sumawijana, 62 tahun, itu dibakar oleh adiknya sendiri.
Polisi pun saat ini telah mengamankan pelaku bernama Putu Suma Widiasa, 52 tahun, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Diduga motif Widiasa melakukan pembakaran toko kakaknya itu karena permasalahan warisan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada