Singaraja Kota Pendidikan, Perlu Dibarengi Kekuatan Hukum

Singaraja,koranbuleleng.com| Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng I Made Sedana menyebut, Kota Singaraja dalam kenyataannya saat ini sudah masuk menjadi kota pendidikan. Hal itu dilihat dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta yang berdiri di Kabupaten Buleleng. Namun untuk mewujudkan kota pendidikan itu, disebut harus ada regulasi sehingga sah secara hukum. 

Sedana mengatakan, dari sejumlah perguruan tinggi yang berdiri di Buleleng, hal itu sudah menjadikan Singaraja menjadi kota pendidikan. Namun, untuk benar-benar menjadikan Singaraja menjadi kota pendidikan membutuhkan pengakuan dari sisi regulasi maupun peraturan daerah sehingga sebutan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan sah secara hukum.

- Advertisement -

Selain banyaknya perguruan tinggi, sekolah-sekolah baik SD, SMP dan SMA/SMK di Kota Singaraja menurutnya sudah sangat memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, serta sarana dan prasarana yang kian memadai.

“Inilah yang harus dipersiapkan, dan membutuhkan dukungan stakeholder. Mulai dari Guru, DPRD, Disdikpora dan seluruh masyarakat Buleleng,” ujarnya belum lama ini.

Sedana menyebut, wacana mewujudkan Singaraja sebagai kota pendidikan ini sudah dimulai sejak lama. Namun hingga saat ini, hal tersebut hingga saat ini masih dalam tahap kajian. Ia pun meminta, agar wacana tersebut bisa ditindaklanjuti ke langkah yang lebih serius.

“Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sudah mengkaji ini. Tentu tindak lanjutnya adalah di DPRD Buleleng juga harus mengawal usulan ini agar bisa diwujudkan,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata mengatakan, untuk mewujudkan Singaraja sebagai kota pendidikan membutuhkan dukungungan semua pihak. Hal itu tidak bisa hanya dilakukan oleh guru maupun pemerintah, namun mewujudkan kota pendidikan harus didukung semua pihak termasuk masyarakat. Pihaknya pun disebut siap bersinergi untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kualitas, sarana dan prasarana, indek Pembangunan manusia terus menjadi perhatian dalam mempersiapkan generasi yang berkualitas. Termasuk Perda yang memayungi Singaraja sebagai Kota Pendidikan jangan sampai tumpang tindih,” kata dia.

Disisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya menyebut, menurut pandangannya saat ini Singaraja sudah diakui oleh masyarakat Bali sebagai kota pendidikan. Hal tersebut dilihat dari banyaknya perguruan tinggi yang ada di wilayah Singaraja.

Kata Dhukajaya, akan mengawal usulan masyarakat dan akademisi agar Singaraja benar-benar layak disebut kota pendidikan. Usulan itu akan dikawalnya melalui Komisi IV DPRD Buleleng yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan.

“Kami pasti kawal. Apalagi usulan dari bawah, harus kita kawal dan bersama-sama untuk mewujudkannya,” ucapnya.

Untuk mewujudkan Singaraja sebagai kota pendidikan, diskusi publik pun digelar oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Menjangan Institute dan Madani Bali Utara, di Gedung Laksmi Graha, Jumat, 25 Oktober 2024. Kegiatan itu dihadiri oleh guru, kepala sekolah, dan Korwil Buleleng.

Diskusi public yang mengambil tema Mewujudkan Singaraja sebagai Kota Pendidikan itu, menghadirkan tiga narasumber. Yakni Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, I Made Sedana, Ketua PGRI Buleleng I Putu Eka Wilantara, dan perwakilan Menjangan Institute I.M.Bagus Andi Purnomo.

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung dua anggota DPRD Buleleng, yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya dan Agung Widia Putra. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts