Singaraja, koranbuleleng.com| Supriyanto alias Yanto, 32 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu ditangkap atas kasus dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi. Bahkan diketahui tersangka Yanto sempat membakar rumah karena kesal tak menemukan makanan.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika mengatakan, tersangka Yanto ditangkap pada 31 Oktober 2024 lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian memburu Yanto karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol DK 5283 UT, yang terjadi pada Agustus 2023 lalu. Motor tersebut raib dicuri saat terparkir di sebuah kebun di Banjar Dinas/Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Andika menyebut, pihaknya sempat ingin menangkap pelaku. Namun, saat itu Yanto berhasil kabur dari kejaran. Polisi saar itu hanya menemukan barang bukti sepeda motorn. Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa Yanto kerap berada di sekitar Desa Gitgit.
“Pada tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wita kami mengamankan pelaku. Dia (Yanto) mengakui melakukan pencurian motor Yamaha MX pads tahun 2023,” ujarnya, Senin, 25 November 2024.
Saat dilakukan penangkapan, Yanto saat itu disebut mengendarai motor Honda Beat DK 5474 DV. Saat diintrogasi polisi, Yanto mengakui motor tersebut merupakan hasil pencurian pada 26 Oktober 2024 pukul 04.00 Wita di sekitar rumahnya di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman. “Setelah dilakukan introgasi bahwa sepeda motor yang dibawa merupakan hasil kejahatan,” kata Andika.
Selain itu, kata Andika saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadao Yanto. Tersangka disebut mengaku sempat membakar sebuah rumah kosong milik tetangganya di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman. Aksi pembakaran tumah itu dilakukan Yanto pada 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 23.55 Wita.
Tersangka Yanto nekat membakar rumah tersebut karena kesal tak menemukan makanan. “Dia (Yanto) masuk ke rumah kosong mau cari makanan. Namun saat itu di rumah itu tidak ada makanan. Karena lapar dan kesal akhirnya dia membakar rumah itu,” ucapnya.
Andika menyebut, tidak ada motif dendam pribadi di balik aksi pembakaran rumah yang dilakukan Yanto. Dimana tersangka disebut sering asal masuk ke rumah kosong untuk mencari makanan. Saat menemukan makanan, tersangka akan keluar dan meninggakan rumah tersebut.
“Hasil penyelidikan kami tidak ada dendam. Jadi murni mau cari makan saja. Jadi asal ada rumah kosong, dia masuk. Kalau ada makanan, dia makan, lalu keluar. Saat itu dia tidak temukan makanan, dia bakar rumahnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Yanto dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dalam kasus pembakaran rumah, Yanto disangkakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.
“Untuk berkas dua kasus pencurian sepeda motor penangananya akan digabung. Sementara kasus pembakaran dibedakan dalam berkas terpisah,” ucap Andika.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada