Saksi Paslon 1 Beri Catatan Keberatan Proses Pilkada untuk KPU Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana, serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana, mengajukan sejumlah catatan keberatan atas pelaksanaan Pilkada 2024, kepada KPU Buleleng. Salah satu catatan yang diajukan, terkait banyaknya formulir c6 yang tidak disebarkan ke masyarakat.

Catatan keberatan itu disampaikan saksi paslon 1, di semua kecamatan saat rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan. Hal tersebut, disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Buleleng, Kamis, 5 Desember 2024.

- Advertisement -

Perwakilan saksi paslon 1, Gede Dimas Bayu Raharja mengatakan, pada Pilkada 2024 ini banyak masyarakat yang mengeluh tidak dapat formulir c6. Dimana formulir tersebut, merupakan formulir yang akan dibawa untuk mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi adanya indikasi intervensi oleh oknum tokoh masyarakat adat agar memilih paslon tertentu.

Dimas Bayu menyebut, catatan ini disampaikan kepada KPU Buleleng, agar bisa dilakukan evaluasi pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Pihaknya pun menerima hasil dari rekapitulasi berjenjang yang telah dilakukan oleh KPU. “Evaluiasi penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, sehingga harus ada perbaikan nantinya, utamanya intervensi adat. Untuk KPU sendiri sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Kami saksi sudah menerima hasil yang ada,” ujarnya.

Adapun dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, perolehan suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Madem Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana memperoleh sebanyak 153.444 suara. Sedangkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta memperoleh sebanyak 206.028 suara.

Sementara untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana memperoleh sebanyak 130.348 suara. Sedangkan paslon Bupati dan Wakil nomor urut 2, dr. I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna memperoleh sebanyak 227.312 suara. Adapun tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 ini, disebut di angka 61,4 persen dari jumlah 594.619 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, jumlah partisipasi di Pilkada 2024 ini, lebih tinggi dibanding Pilkada Bali 2018 partisipasi masyarakat di angka 58,06 persen, Pilkada Buleleng 2017 partisipasi masyarakat di angka 54,3 persen.

“Jadi relatif meningkat dibandingkan Pilkada 2017. Kondisi kita di Pilkada Buleleng memang sudah sesuai dengan apa yang kita prediksi. Kami sudah semaksimal mungkin supaya partisipasi bisa meningkat,” kata dia.

Ia mengakui, distribusi C6 pemberitahuan yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) belum terdistribusi dengan baik. Hal ini karena sejumlah kendala yang dihadapi. Salah satu contoh, pada saat pendistribusian c6 banyak petugas tidak menemukan pemilik rumah yang akan diberikan form tersebut. “Kemudian tidak ada warga yang mengetahui pemilik c6 itu, ini yang paling banyak ada di perkotaan di Singaraja. Mungkin karena sangat dinamisnya perpindahan penduduk,” katanya.

Dudhi menyebut, catatan keberatan yang diajukan oleh saksi paslon 1 itu, akan dicatat sebagai kejadian khusus. Catatan keberatan itu, juga disebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi KPU Buleleng. Namun, pihaknya menegaskan catatan keberatan tersebut tak akan mempengaruhi hasil dari Pilkada 2024.

“Hal itu tidak mempengaruhi perolehan hasil Pilkada. Kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kami, apa apa yang perlu diperbaiki atau disempurnakan kembali, sehingga di pilkada berikutnya lebih baik,” ujarnya.

Dudhi menambahkan, penetapan pemenang Pilkada 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, akan dilakukan usai dikeluarkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana setelah pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati berhak melakukan pengajuan gugatan Pilkada dalam waktu 3×24 jam ke MK.

“Kita akan menunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada gugatan atau sengketa. Kita masih menunggu BRPK. Setelah itu diterima, 3 hari baru penetapan pasangan terpilih. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sekarang ditetapkan hasil, paslon bisa mengajukan gugatan ke MK dengan waktu 3 hari,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts