Singaraja, koranbuleleng.com| Lima ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), dilepas liarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali di Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan. Empat dari lima merupakan barang bukti dari kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, empat dari lima landak yang dilepas merupakan barang bukti dari kasus I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Adapun lima ekor Landak Jawa tersebut dilepas di hutan konservasi yang terletak di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu, 7 Desember 2024.
“Empat dari lima ekor Landak Jawa yang dilepas, merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya, Senin, 9 Desember 2024.
Seperti diketahui, kasus I Nyoman Sukena menghebohkan publik beberapa lalu. Sukena ditangkap karena memelihara landak Jawa. Setelah menjalani proses hukum, I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pelihara Landak Jawa secara ilegal, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis, 19 September 2024.
Sementara empat ekor landak Jawa yang disita dari terdakwa agar diserahkan kepada Balai KSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sebelum dilepas liarkan satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain Landak Jawa, Balai KSDA Bali juga melepasliarkan satu Elang Brontok (Nizaetus Cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis). Kedua satwa itu dilepasliarkan di kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Ratna menyebut, sebelum dilepasliarkan pihaknya terlebih dulu mengkaji baik dari segi medis, perilaku satwa dan habitat alam aman sebelum dilepasliarkan. Keamanan ini, disebut sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.
Pelepasliaran satwa ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar. “Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada