Singaraja,koranbuleleng.com| Empar objek pajak daerah di Kabupaten Buleleng, belum memenuhi target hingga menjelang akhir tahun 2024. Empat objek pajak tersebut, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB P2), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, dari empat objek pajak itu, yang terendah ada di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dimana dari target Rp500 juta hingga tanggal 17 Desember 2024 baru terealisasi sebesar Rp 67,1 juta lebih atau 13,4 persen.
Rendahnya realisasi pajak dalam sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut, disebut salah satu penyebabnya yakni adanya case di galian c di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng. Pemungutan pajak di galian c itu dihentikan lantaran izinnya banyak yang belum diperbaharui. Sehingga pungutan pajak di di wilayah tersebut dihentikan sejak Juni 2024.
“Sesuai koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH) maka dikeluarkan dulu nomor pokok wajib pajak daerahnya (NPWPD) sambil menunggu izinnya keluar baru kami pungut kembali. Apalagi sebelumnya Perda RTRW terkait lokasi galian c belum terbit, saat ini sudah keluar tinggal menunggu izinnya saja,” ujarnya, Jumat, 20 Desember 2024.
Selain pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, ada tiga sektor pajak lain yang belum memenuhi target. Yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, yang baru terealisasi 86 persen. Dari target yang dipasang sebesar Rp 63 miliar, baru tercapai Rp 53,3 miliar lebih. Kemudian Pajak Reklame yang ditarget sebesar Rp 3,5 miliar baru tercapai Rp 2,7 miliar lebih atau 79,7 persen.
Terakhir, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB P2) baru terealisasi 86,9 persen, atau Rp 20,8 miliar lebih dari target yang dipasang sebesar Rp 24 miliar.
Pasda menyebut, empat pajak daerah yang belum mencapai target itu angkanya masih dinamis terus bergerak hingga menjelang tutup tahun nanti. Pihaknya akan berupaya merealisasikan sesuai target hingga akhir tahun ini. “Khusus untuk Pajak Daerah PBJ Tenaga Listrik yang targetnya meleset, sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan data jumlah konsumen listrik di Buleleng. Dengan data tersebut akan disesuaikan dengan rencana besaran target pajak daerah tahun mendatang,” kata dia.
Sementara itu secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Buleleng hingga 17 Desember 2024 sudah mencapai 99,5 persen. Berdasar data, Pemerintah Kabupaten Buleleng memasang target pajak daerah di tahun 2024 sebesar Rp 244.589.116.850, dan terealisasi Rp. 243.467.152.174.
Ada sejumlah ojek pajak, yang saat ini capaianya bahkan sudah diatas 100 persen. Capaian terbesar yakni PBJT Hotel dengan target sebesar Rp 53 miliar berhasil direalisasikan Rp 58 miliar lebih atau sebesar 109,4 persen. Lalu juga PBJT Restoran dengan target Rp 39,5 miliar namun capaiannya telah melampaui target yakni Rp 42,4 miliar lebih atau 107,4 persen.
Sedangkan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan targetnya sebesar Rp 4,5 miliar berhasil terpenuhi sebesar Rp 4,7 lebih atau mencapai 105,2 persen. Begitu juga PBJT Jasa Parkir Pemerintah Daerah memasang target sebesar Rp 75 juta dan telah tercapai Rp 81 juta lebih atau 108 persen.
Sedang untuk Pajak Daerah Air Tanah, target terpasang sebesar Rp 1,6 miliar realisasinya sudah mencapai Rp 1,66 miliar atau sudah terlampaui 103,8 persen. Begitu juga dengan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target sebanyak Rp 55,9 miliar dengan realisasi ini sebesar Rp 59,4 miliar atau sebanyak 106,2 persen.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada