Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng menemukan keberadaan villa di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dewan menilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait sempadan pantai.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengatakan, pembangunan itu terkesan dibiarkan, oleh pemerintah daerah. Hal ini, karena hingga kini pemerintah belum mengambil Keputusan terhadap permasalahan ini. Termasuk Satpol PP Buleleng, yang sampai saat ini disebut hanya mengeluarkan teguran secara lisan terhadap pembangunan villa tersebut.
“Hingga kini belum ada yang bisa menjawab, perseorangan yang memohon itu, SPT nya tahun berapa? Itu kan berkaitan dengan penguasaan lahan sebagai persyaratan untuk memenuhi permohonan atas tanah negara bebas itu, ini belum terjawab,” kata Susila usai rapat Komisi antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait, Senin, 7 Januari 2024.
Kata Susila, DPRD Buleleng dalam waktu dekat ini akan mengundang Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, untuk memperjelas permasalahan terkait sengketa tanah negara ini. Rapat dengan mengundang Kantah Buleleng ini, rencananya akan dilaksanakan pada Senin depan.
“Kita akan mengundang Kantah Buleleng untuk menjelaskan ini, kenapa bisa terbit SHM itu, karena kami menduga penguasaan tanah itu salah,” kata dia.
Susila menambahkan, nantinya usai pertemuan dengan Kantah, hasil rapat tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Buleleng, untuk untuk segera memberikan rekomendasi dan mendukung upaya hukum yang saat ini bergulir di Polres Buleleng.
“Ini sekarang tanah negara diperjualbelikan, ini jelas salah. Usai bertemu dengan BPN kita akan mengeluarkan rekomendasi. Kita akan berikan kepada Polres Buleleng. Kita akan memohon kepada pimpinan agar mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, dalam melakukan penindakan sesuai dengan Perda dilakukan berjenjang. Jika teguran lisan tak diindahkan oleh pemilik vila, pihaknya akan kembali memberikan peringatan. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah pembangunan villa itu melanggar sempadan pantai atau tidak
“Kami sudah turun kesana, kami juga melakukan pembinaan dan kami pertama melakukan teguran lisan. Setelah kami koordinasi dengan dinas perijinan, ternyata dia sudah punya NIB dengan resiko rendah,” kata dia.
Arya menyebut, terkait dengan teguran lisan yang diberikan itu sudah sesuai dengan SOP. Jika teguran lisan tidak diindahkan maka akan berlanjut ke surat peringatan 1 hingga 3, dilanjutkan dengan diberhentikan sementara bahkan bisa sampai pada pembongkaran bangunan.
“Seharusnya ada pembinaan dulu, pembinaan lisan, peringatan, setelah diabaikan baru bisa diberhentikan sementara. Kalau misalnya ini tidak dihiraukan baru dilakukan pembongkaran,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada