Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng kini masih memburu pelaku yang diduga melakukan penyelundupan 22 ekor penyu hijau, di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Dalam penyelidikan yang dilakukan, tiga saksi disebut telah diperiksa.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti untuk menjerat pelaku penyelundupan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya disebut telah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
“Kita masih cari siapa pelaku yang kita bisa minta pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan penyelundupan penyu hijau ini. Mohon waktu, tim kami sedang bekerja keras,” ujar Widwan saat ditemui dalam pelepasliaran penyu, Jumat, 31 Januari 2025.
Widwan menyebut, satu saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini, merupakan warga sekitar. Namun pihaknya tak merinci, ada keterlibatan apa saksi itu dalam kasus tersebut. Selain itu, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya disebut menemukan para pelaku penyelundupan, diduga ada kaitannya dengan pelaku penyelundupan penyu yang ditangkap Polres Jembrana.
“Kami mengidentifikasi seperti itu. Tim yang pemainnya juga itu. Februari kita layangkan surat panggilan kepada beberapa orang. Ada warga dari sini (saksi),” kata dia.
Polres Buleleng disebut memberikan perharian khusus terhadap dugaan kasus penyelundupan penyu ini. Dimana saat ditemukan pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Pihaknya disebut bergerak cepat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Simberdaya Alam (BKSD), untuk membawa penyu tersebut ke penangkaran milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JIS) di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
Kata Widwan, karena penyu-penyu itu merupakan satwa dilindungi, pihaknya kemudian melakukan penyitaan. Meski sebagai barang bukti, puluhan penyu itu harus dilepasliarkan untuk menjaga keberlangsungan hidup dari satwa tersebut. Pihaknya menghimbau agar semua pihak termasuk masyarakat, bisa menjaga ekosistem dari penyu-penyu tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk peran sertanya untuk menjaga. Ini warisan alam dan titipan anak cucu kita agar ini dijaga. Dilindungi dan dipertahankan keberadaannya,” ucapnya.
Widwan menambahkan, untuk memastikan penyu-penyu itu tidak diburu lagi. Pihaknya telah menugaskan Sat Polairud Polres Buleleng untuk melakukan patroli untuk mengimbau warga dan nelayan di sekitar lokasi pelepasliaran. “Khususnya di Buleleng barat kita mengajak untuk turut serta menjaga dan jangan mengambil penyu ini. Biarkan dia lepas di alam liarnya karena apabila mengambil mengamankan tanpa izin atau dikonsumsi itu melakukan kejahatan. Dan bisa dipidana oleh aturan khusus yang berlaku,” kata Widwan. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada