Singaraja, koranbuleleng.com| Pria bernama Komang Sastra, 31 tahun, kini harus kembali berurusan dengan polisi. Pria asal asal Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kembali ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor. Pria ini sebelumnya sempat disel sebanyak dua kali, pada tahun 2020 dan 2022.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengatakan, Sastra ditangkap pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu. Penangkapan itu dilakukan, setalah Sastra melakukan pencurian sepeda motor di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu, 8 Januari 2025. Pelaku Sastra ditangkap oleh warga setempat, yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Sastra pun hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Adapun kasus tersebut bermula, dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy DK 3416 UAD milik Putu Suardika. Saat itu, motor tersebut, dibawa oleh anak korban bernama Gede Ardi Pisesa ke rumah kerabat di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan. Ia bermaksud membantu kerabatnya membuka terop, usai upacara 3 bulanan.
“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Singaraja – Gilimanuk pukul 14.00 wita. Namun kunci sepeda motor itu tidak dicabut. Hingga saat hendak pulang ke rumah pukul 19.00 wita, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ujar Arjana dalam konferensi pers, Senin, 3 Februari 2025.
Setelah diketahui hilang, korban bersama warga setempat pun mencoba mencari sepeda motor tersebut disekitar lokasi. Namu motor tersebut tidak ditemukan. Kemudian sepeda motor tersebut diketahui telah dicuri, setelah korban Gede Ardi meminta rekaman CCTV di sekitar. Dari rekaman itu, diketahui motornya dibawa oleh orang tidak dikenal.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 15 juta, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gerokgak untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” kata Arjana.
Arjana menyebut, dari laporan tersebut pihaknya kemudian menerjunkan personil untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap keesokan harinya polisi bersama warga berhasil mengamankan Komang Sastra. Pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolsek Gerokgak, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Satra mengakui perbuatannya. Sepeda motor itu, diakuinya telah dijual di wilayah Kabupaten Jembrana. Selain itu, kepada polisi Sastra mengaku melakukan hal serupa pada tanggal 2 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wita. Targetnya merupakan sepeda motor Honda Beat DK 6775 VX milik seorang warga di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng yang saat itu terparkir di pinggir jalan.
“Pelaku lebih dulu memotong salah satu kabel untuk menghidupkan sepeda motor Honda beat. Selanjutnya motor itu dijual kepada seseorang di Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak senilai Rp 4 juta,” kata dia.
Arjana menambahkan, Sastra merupakan seorang residivis kasus curanmor. Pada tahun 2020, ia mencuri sepeda motor di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu dengan vonis selama 6 bulan. Kemudian Sastra melakukan aksi serupa di Desa Kedis pada tahun 2022 dan divonis selama 2 tahun 6 bulan.
“Kami juga mendalami motif dari pelaku serta melakukan tes urin karena ada dugaan penggunaan narkoba. Hanya saja hasilnya negatif. Walau demikian pelaku mengakui pernah menggunakan narkoba di daerah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,” terangnya.
Atas perbuatannya, Sastra disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sastra yang pada saat itu dihadirkan pada pers release mengaku menyesal dan ingin tobat. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada