Singaraja, koranbuleleng.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, menggelar razia dan test urine bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa 4 Maret 2025. Aksi pengerebekan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Singaraja dalam memberantas penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan lembaga. Penggeledahan dilakukan pada pukul 11.15 WITA.
“Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Singaraja, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen. Pol. Drs. Mashudi,” ujar Ka. KPLP, Putu Arya Subawa.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba. Sementara hasil test urine yang dilakukan terhadap beberapa narapidana menunjukkan hasil negatif.
Setelah penggeledahan, warga binaan dikumpulkan untuk diberikan pengarahan terkait pentingnya menaati aturan di dalam lapas. Pihak lapas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas Singaraja.
“Kepada warga binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas Singaraja yang aman dan tertib. Apabila ada yang mencoba memasukkan barang terlarang, pihak lapas tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang lebih tegas,” tegas Ka. KPLP.
Razia ini merupakan bagian dari langkah preventif Lapas Singaraja dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada