Singaraja | Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buleleng, Bali sudah semakin dekat. Partai Politik yang akan mencalonkan kandidatnya sudah mulai disibukkan untuk menggerakkan mesin politiknya guna memilih calon pasangan kepala daerah yang akan diusung.
Namun sejauh ini, baru Partai PDI Perjuangan yang secara langsung berani memastikandan mengusung calonnya, yakni Putu Agus Suradnyana bersama Nyoman Sutjidra, pasangan yang masih berkuasa saat ini.
Kepastian ini bahkan diungkapkan langsung, Putu Agus Suradnyana, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng dalam diskusi akhir tahun Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB), Desember 2015 lalu.
Disisi lain calon perseorang belum ada yang terlihat melakukan gerakan politik apalagi memproklamirkan diri untuk merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
Sampai saat ini, KPU Buleleng sudah membuat agenda penyusunan tahapan Pilkada Buleleng, termasuk masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyatakan, pengumuman pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol baru dibuka pada 26 September 2016 sampai dengan 7 Okotber 2016.
Namun perlu diperhatikan, partai yang akan mencalonkan kandidatnya ataupun calon perseorangan yang ingin bertaruang secara resmi tentu harus mentaati persyaratan secara resmi.
Untuk pencalonan dari partai politik, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi, begitupun keabsahannya langsung diteliti pada masa pendaftaran. Partai politik yang akan mengusung calon harus memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah. Syarat mutlak Ini berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Setelah itu, Calon kandidat yang akan didaftarkan harus diajukan oleh Pengurus yang sah sesuai tingkatanyya, dengan pembuktian SK Kepengurusan yang sah. Syarat lainnya yakni melampirkan Persetujuan dari induk partai atau DPP masing-masing dilengkapi dengan SK dari DPP. Dan terakhir, calon yang diusung belum pernah menjabat sebagai Bupati dalam dua masa periode.
Sementara untuk calon perseorangan, minimal harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dai jumlah penduduk. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomker 8 tahun 2015 pasal 41 ayat 2 huruf d. “Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh para calon, karena keabsahannya akan diteliti langsung saat pendaftaran,” ujar Suardana dalam satu kesempatan. |NP|