Residivis Simpan Puluhan Sabu Dalam Bunker, Ditutup dengan Kandang Ayam

Singaraja, koranbuleleng.com| Residivis berinisial PS, pria 32 tahun asal Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, kembali harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Upaya licik dilakukan PS untuk mengelabui petugas. Ia merancang sebuah bunker tersembunyi di halaman rumahnya, lalu menutupinya dengan kandang ayam. Namun, siasat itu terbongkar saat tim Satuan Narkoba Polres Buleleng menggerebek rumahnya pada Minggu, 6 April 2025 sore.

- Advertisement -

Polisi mendapati 57 paket sabu seberat total 14,13 gram yang siap edar. Barang haram itu ditemukan tersimpan rapi di dalam bangker yang disamarkan agar tampak seperti bagian dari tembok.

“Bunker dibuat di halaman rumah. Tersangka lihai sembunyikan barang di bunker. Bunker dibuat menyerupai tembok ditutupi kandang ayam, secara kasat mata tidak terlihat,” kata Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat konferensi pers, Selasa, 15 April 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di Desa Sambirenteng. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik melakukan pengintaian dan mendapatkan bukti kuat bahwa rumah PS menjadi lokasi peredaran sabu.

“Kita sudah lakukan pengembangan hingga ke Denpasar. Namum belum rejeki kami, Dodik melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Sukaryawan, menceritakan upaya pengejaran terhadap pemasok sabu bernama Dodik dari Denpasar, yang hingga kini masih buron.

- Advertisement -

Penangkapan PS dilakukan sekitar pukul 16.15 Wita. Setelah diamankan, ia sempat mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Dodik. Guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, penggeledahan lanjutan dilakukan esok harinya pada Senin, 7 April 2025, dengan bantuan anjing pelacak.

PS bukan nama baru di lingkaran kasus narkotika. Ia diketahui pernah dua kali dipenjara pada tahun 2019 dan 2021 atas kasus serupa, dan baru dibebaskan tahun 2024. “Sudah ada yang pesan (narkoba). Pembeli datang ke rumahnya. Ekonomi jadi alasan. Tersangka baru keluar tahun 2024,” tambah Sukaryawan.

Kini, PS kembali terjerat hukum. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts