Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyasar 129 Perbekel dari seluruh wilayah Buleleng. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 18 April 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya modus TPPO yang menyasar masyarakat desa.
Sosialisasi ini menghadirkan langsung dua korban TPPO asal Buleleng, Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan, yang sebelumnya sempat disekap dan dieksploitasi di Myanmar. Keduanya memberikan testimoni atas pengalaman pahitnya menjadi korban perdagangan orang dengan kedok pekerjaan di luar negeri.

“Kejahatan transnasional ini sudah menyusup hingga ke tengah masyarakat. Para korban sering tidak sadar bahwa mereka telah terjebak dalam jaringan perdagangan orang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Dalam testimoni yang disampaikan, Nengah dan Kadek mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan di restoran Thailand. Namun, keduanya justru dijebak menjadi operator penipuan atau scammer oleh sindikat kejahatan lintas negara. Pengalaman mereka menjadi alarm nyata atas potensi bahaya yang bisa mengintai warga desa di Buleleng.
Hendra menyebut, modus TPPO kini semakin kompleks, bahkan dilakukan dengan cara yang terlihat sah di permukaan. Melalui kegiatan ini, Imigrasi berharap para Perbekel dapat menjadi benteng pertama untuk melindungi warga dari jaringan perdagangan orang.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Arsiani menekankan, pentingnya penguatan peran desa dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Perlindungan terhadap PMI tidak dimulai saat mereka berada di luar negeri, melainkan sejak proses pra-keberangkatan, selama bekerja, hingga mereka kembali ke tanah air,” jelasnya.

Arsiani menggarisbawahi bahwa perlindungan PMI merupakan amanat hukum, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Karena itu, kepala desa diminta lebih selektif dalam mengawasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri, termasuk mendalami legalitas perekrutan dan dokumen pendukung.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Danny Yudha Pratama, menambahkan bahwa Imigrasi memiliki tiga langkah konkret dalam mencegah TPPO. “Melalui proses wawancara saat permohonan paspor, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebelum keberangkatan, serta edukasi publik melalui berbagai media sosialisasi,” kata dia.
Danny menegaskan bahwa edukasi publik dan sinergi dengan aparat desa adalah upaya pencegahan yang paling efektif untuk menekan angka korban TPPO, khususnya di wilayah Buleleng yang mulai banyak menjadi sasaran modus rekrutmen ilegal.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada