Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, menerjunkan sebanyak 36 orang petugas untuk memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Selain memberikan edukasi, puluhan orang tergabung dalam Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) juga akan melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, puluhan PIMPASA tersebut telah dikukuhkan pada Senin, 21 April 2025 lalu. Pembentukan petugas PIMPASA ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian. Sehingga bisa menghindarkan masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Puluhan orang itu, secara khusus akan menangani 18 desa binaan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, untuk memberikan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, serta pembinaan. Selain itu, mereka juga bertugas menangani desa yang memiliki keluhan keimigrasian.
Selain membina masyarakat, mereka juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan aktivitas di wilayah Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. “Para petugas PIMPASA juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Hendra, Rabu, 30 Maret 2025.
Kata Hendra, dengan dibentuknya PIMPASA ini diharapkan bisa mengantisipasi dan menekan kasus keimigrasian sejak dini. Dalam program ini, petugas akan memberikan edukasi dengan pendekatan yang lebih personal. Dengan adanya tim ini, pihaknya bisa melakukan pengawasan aktivitas WNA hingga ke wilayah pedesaan.
“Program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak hanya memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang asing di wilayah pedesaan,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada