Undiksha Pastikan Sanksi Mahasiswa Promosi Judol Jika Masih Aktif

Singaraja, koranbuleleng.com – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja tengah menelusuri status akademik dua mahasiswinya yang ditahan karena terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadi. Jika keduanya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, pihak kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, I Ketut Sudiana menyampaikan bahwa kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Sanksi internal akan diberikan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

“Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” jelas Sudiana dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.

Undiksha menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan melanggar hukum oleh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Sebagai langkah preventif, kampus akan menggencarkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan karakter secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” tegas Sudiana.

Sementara itu, berkas perkara promosi judi online atas nama Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani telah resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

- Advertisement -

Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha mengatakan, pihaknya menerima dua berkas perkara tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025. Masing-masing terdakwa memiliki nomor perkara terpisah, yakni 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr untuk Nia dan 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr untuk Ayu Cahyani.

Sidang perdana untuk Ayu Cahyani dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama. Sedangkan sidang untuk Nia dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025, dengan majelis hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi.

Kedua terdakwa dijerat dua pasal berbeda. Pertama, melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sebelumnya, dua selebgram asal Buleleng yang diketahui sebagai mahasiswa Undiksha diamankan aparat kepolisian setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui fitur Instagram Story. Mereka menyisipkan tautan menuju situs berbeda, yang akhirnya menjadi dasar penindakan hukum oleh aparat penegak hukum. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts