Imigrasi Singaraja Periksa Tiga WNA Australia, Diduga Kelola Villa Ilegal di Karangasem

Singaraja, koranbuleleng.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memeriksa tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengelola bisnis akomodasi berupa villa di Karangasem. Ketiganya diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa lansia atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lansia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat pihaknya menggelar operasi keimigrasian bertajuk Bali Becik pada 19–21 Mei 2025. Operasi ini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Keimigrasian dengan sasaran sejumlah tempat penginapan di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

- Advertisement -

“Operasi dilakukan dengan menyisir keberadaan warga asing di tiga kabupaten. Saat penelusuran di Karangasem, kami menjaring tiga WNA asal Australia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” kata Hendra, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut memegang visa ITAS lansia, yang secara khusus diperuntukkan bagi warga asing lanjut usia yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa mereka justru mengelola sebuah villa untuk disewakan secara komersial.

“Kami masih dalami lebih lanjut. Indikasinya mereka mengelola villa di Karangasem. Padahal izin tinggalnya adalah Kitas lansia,” jelasnya.

Visa lansia secara tegas melarang pemegangnya melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan uang. Dengan usia di atas 60 tahun, ketiganya seharusnya hanya tinggal untuk beristirahat, bukan menjalankan bisnis.

- Advertisement -

“Ketika didalami ternyata mengelola villa. Karena (visa) kunjungan, berarti tidak boleh menghasilkan uang. Umur ketiganya di atas 60 tahun. Harusnya istirahat saja di sini, bukan menghasilkan uang,” ungkap Hendra.

Petugas Imigrasi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk aktivitas promosi melalui media sosial dan testimoni pelanggan yang pernah menginap di villa tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, ketiganya terancam dikenai sanksi deportasi.

“Kami masih mengumpulkan bukti sekaligus pantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti yang ada dari medsos dan pelanggan cara mempromosikan villa. Kalau cukup bukti (pelanggaran) pasti deportasi,” ujarnya. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts