Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon KBS-Ace Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyoroti kinerja KPU Kabupaten Buleleng karena hingga dua hari tahapan pemungutan suara, masih banyak Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum mendapatkan formulir C6.
Supriatna yang juga Ketua DPRD kabupaten Buleleng menjelaskan, fakta tersebut didapatkan dari penelusuran yang dilakukan tim pemenangan ditingkat desa dan kelurahan.
Pria yang akrab disapa De Supit ini menyarankan agar KPU Kabupaten Buleleng bersama dengan jajaran di bawahnya harus lebih optimal lagi untuk mendistribusikan Formulis C6 kepada Pemilih.
Kekhawatran yang terjadi, potensinya tingginya masyarakat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya hanya karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih tersebut.
Dari pengalaman pemilihan sebelumnya, masyarakat kerap enggan datang ke TPS bila mereka tidak mengantongi surat undangan memilih ataupun formulir C6. Terlebih lagi, tolak ukur kesuksesan dalam perhelatan pesta demokrasi selama ini adalah tingkat partisipasi pemilih yang tinggi.
“Memang kalau tidak dapat C6 bisa memilih dengan membawa KTP saja. Masalahnya kan tidak semua masyarakat tahu ada aturan terbaru menggunakan KTP itu. Bisa-bisa mereka malas datang ke TPS. Tolong lah agar sama-sama memonitor ini,” tegasnya.
KPU Buleleng diminta agar berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 lalu, khususnya menyoal tentang partisipasi pemilih.
Saat itu, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Buleleng sangat rendah, sekitar 54 persen. Sehingga, dengan pengalaman itu, KPU seharusnya memiliki upaya agar hal itu tidak terjadi lagi.
“Kalau sampai masih kehadiran masyarakat rendah sama dengan Pilkada Buleleng 2017, ini menjadi tamparan keras bagi KPU Buleleng. Kalau ini terjadi mestinya KPU Buleleng malu,” Ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpidah, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana menjelaskan, proses pendistribusian formulir C6 kepada Pemilih yang tercantum dalam DPT masih berlangsung hingga 26 Juni 2018.
Jika ada pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C6, masih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-El, dengan catatan pemilih tersebut tercantum dalam DPT. Dengan memperlihatkan KTP-El, pemilih tersebut diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan juga Partai Politik ataupun Tim Pemenangan. “Peran partai politik untuk melakukan koordinasi dengan timnya dan konstituen, apabila ada konstituen yang belum mendapat formulir C6, tetapi sudah terdaftar di DPT masih bisa meminta kepada KPPS. Sehingga semua elemen terlibat dalam distribusi C6,” jelasnya. |RM|