Singaraja | Seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu bersama tiga pecandu ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Buleleng. Dari pelaku yang diduga pengedar yakni Nyoman Sukranata, 38, warga Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, tertangkap tangan membawa 12 paket shabu-shabu. Dia ditangkap Senin (30/12) lalu.
Sukranata ditangkap saat sedang pesta shabu-shabu dengan tiga orang temannya di sebuah rumah kost yang ada di Lingkungan Jalak Putih,Kelurahan Banyuasri. Ketiga pelaku lainnya Abdurohim alias Aim, 47, warga Kelurahan Kampung Kajanan; Putu Arjana, 40, warga Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, serta Putu Satrawan, 40, warga Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.
Polisi menelusuri sejumlah rumah kost yang tersembunyi dan berada cukup jauh dari jalan raya. Polisi sempat menggedor sejumlah rumah kost, hingga akhirnya menemukan keempat pria yang sedang pesta shabu. Saat digeledah, para pria ini baru saja memulai pesta narkotika. Ketika Sukranata digeledah, polisi mendapat 12 paket shabu dengan berat beragam antara 0,11 gram bruto sampai 0,27 gram bruto.
“Dari keterangan orang-orang yang kami amankan itu, memang barang itu milik tersangka Nyoman S. Tersangka menyembunyikan shabu di dapur kamar kostnya. Kami juga menyita sebuah buku yang kami duga sebagai buku transaksi pembelian dan penjualan narkotika,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan.
Sementara itu tersangka Nyoman Sukranata mengaku sudah menggunakan narkotika sejak tahun 2000 lalu. Awalnya ia mengkonsumsi karena pergaulan dan akhirnya menjadi pecandu. Pria yang sempat bekerja di perusahaan kontraktor itu juga sempat frustasi, karena perusahaannya sempat bangkrut.
Tersangka mengaku membeli satu paket shabu dengan berat total satu gram seharga Rp 3 juta. Narkotika itu dibeli dari Denpasar dan ia beli dengan menggunakan sistem tempel. “Saya tidak sempat pecah-pecah jadi paket kecil. Sekali beli, saya dapatnya sudah dipecah jadi paket-paket kecil begini,” kelitnya.
Tersangka Nyoman Sukrata dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya, masih harus melalui prosesassessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. |