Panwaslih Kirim Surat Cegah Dini, Ingatkan KPU Cermat Dalam Perekrutan Lembaga Adhoc

Singaraja, koranbuleleng.com,  Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Buleleng telah melayangkan surat cegah dini, sebagai peringatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam hal perekrutan lembaga adhoc untuk pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2017.

Dalam Surat tersebut, Panwaslih meminta kepada KPU Buleleng agar lebih cermat dan teliti di dalam melakukan perekrutan untuk pembentukan PPK, PPS serta KPPS. Panwas juga mengingatkan agar KPU merujuk pada ketentuan pasal 18 tentang peesyaratan PK,PPS dan KPPS, Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 tahun 2015 Tentang Tatakerja KPU, PPK, PPS dan KPPS.

- Advertisement -

Hal ini diterangkan lagi  dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 dan dipertegas kembali dalam surat edaran Nomor 324/KPU/VI/2016 tentang proses rekruitmen anggota PPK, PPS dan KPPS.

“Surat cegah dini ini kami layangkan kepada KPU Buleleng untuk mengantisipasi dan mengingatkan, agar perekrutan itu bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepan, tidak menimbulkan persoalan dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara di Pilkada mendatang,” ungkap Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani.

Disisi lain, terkait dengan Tahapan Pilkada Buleleng tahun 2017 mendatang, baik KPU dan Panwaslih Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara Pilkada, tengah melakukan perekrutan untuk pembentukan lembaga adhoc masing masing. Dimana KPU kabupaten Buleleng sudah melakukan test tulis untuk perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS, sementara Panwaslih Buleleng sudah melakukan test wawancara untuk perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam). |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts