Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 27 Anggota Panitia Pengawas (panwas) Kecamatan secara resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng, Jumat 22 Juli 2016. Ketua Panwas Buleleng meminta kepada seluruh anggota Panwascam di Buleleng harus berani melkaukan penindakan, tegas menjalankan regulasi yang ada untuk mengawasi proses Pilkada Buleleng.
Pelantikan itu dilakukan langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Buleleng Ketut Aryani. Pelantikan juga disaksikan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, Perwakilan Kecamatan, hingga Majelis Madya Desa Pekraman Buleleng.
Panwascam se-Kabupaten Buleleng dilantik untuk membantu tugas Panwaslih Buleleng, dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2017 di tingkat Kecamatan. Untuk melaksanaan tugasnya, Panwascam akan mendapatkan fasilitas berupa sekretariat dan juga staf yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Setelah dilantik, Panwascam akan langsung melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan, terkait dengan tahapan Pilkada Buleleng tahun 2017. Salah satu tahapan yang akan berjalan yakni Pemutahiran Data Pemilih oleh KPU Kabupaten Buleleng. Ketut Aryani meminta agar Panwascam bisa melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Beberapa hari lagi kan KPU Buleleng akan melakukan Pemutahiran Data Pemilih oleh KPU, jadi Panwascam sudah harus melakukan Pengawasan sesuai dengan Regulasi yang ada. Saya juga tekankan kepada panwascam agar berani untuk menegur ataupun menindak jika memang ditemukan sebuah pelanggaran selama tahapan,” Tegas Aryani.
Hal Senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. Menurutnya, keberanian merupakan salah satu factor yang menentukan lancarnya pengawasan yang dilakukan Panwascam dalam Pilkada Buleleng tahun 2017 mendatang.
“Tidak cukup mereka hanya mengetahui undang undang tentang Pilkada. Tapi Panwascam dituntut harus berani sehingga ketika melakukan pengawasan dilapangan tidak mudah tertekan ataupun tergoda. Dan ketika ditemukan ada yang mencoba menciderai proses demokrasi, mereka harus berani melakukan perlawanan,” jelasnya.
Diskualifikasi Paslon
Panitia Pengawas (panwas) Kabupaten Buleleng mempunyai kewenangan untuk menyikapi penanganan Pidana Pemilu, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 mendatang.
Menurut Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, kewenangan yang diberikan kepada Panwas Kabupaten Buleleng itu terkait dengan kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi, selama tahapan Pilkada Buleleng mendatang. Saat ini, Panwas Buleleng sendiri tengah melakukan pemetaan terkait dengan Index kerawanan Pemilu (IKP) terhadap daerah daerah yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran pemilu di kabupaten Buleleng.
Rudia menambahkan, penanganan pidana pemilu akan diselesaikan oleh Sentra penegakan Hukum terpadu (Gakumdu) yang nantinya akan dibentuk yang terdiri dari Panwas Kabupaten, Kejaksaan, dan Unsur Kepolisian. Dimana nantinya Sentra Gakumdu ini akan berkantor di Panwas Kabupaten Buleleng. Menurut Rudia, dalam melaksanakan penanganan pidana pemilu yang nantinya ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan, Panwas memiliki kewenangan untuk menahan alat bukti.
“Salah satu kewenangan yang dimiliki Panwas untuk pelaksanaan Pilkada Buleleng kali ini, yakni diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan termasuk menahan barang bukti, untuk nantinya digunakan dalam Penanganan Pidana Pemilu,” terang Rudia.
Selain itu, Lanjut Rudia, Panwas kabupaten Buleleng juga bisa mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, jika nantinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon tersebut terbukti.
“Jika dalam penanganannya itu terbukti, panwas memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Pasalon tersebut. Dan KPU Kabupaten Buleleng harus melaksanakan keputusan dari Panwas tersebut,” Tegasnya. |RM|