Singaraja, koranbuleleng.com | Salah satu sasaran untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Buleleng adalah merayu pemilih pemula untuk ikut menyalurkan hak pilihnya di bilik suara. Mereka termasuk kelompok yang mengambang hingga kadang menjadi lahan perebutan suara bagi para peserta Pilkada.
Penyelenggara Pilkada Buleleng yang mempunyai kewajiban untuk menggiring para pemilih pemula ini bisa menggunakan hak pilihnya di bilik suara untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada Buleleng karena pemilih pemula jumlahnya cukup signifikan.
Dosen hukum dari Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Singaraja Nyoman Surata membenarkan pemilih pemula ini merupakan potensi yang dapat diberdayakan untuk mendukung suksesnya pilkada Buleleng, tetapi terkadang baik penyelenggara pilkada maupun pasangan calon salah memberdayakan peran para pemilih pemula. Pemilih muda ini memiliki karakteristik sebagai Critical Voter, Social Influencer, Swing Voters.
Karakter dari para pemilih pemula ini memang menjadi tantangan untuk meningkatkan partisipasi pemilih baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon. Pasalnya, Pemilih Pemula seringkali tidak menunjukkan antusiasme dalam menghadapi pemilukada dan mayoritas tidak tertarik untuk ikut serta dalam kampanye politik, namun 72% responden tetap menggunakan hak pilihnya.
“Karakter pemilih pemula ini memang sangat sulit ditebak. Dari sisi pemikiran, mereka masih bersih, belum terpengaruh oleh proses yang berlangsung tapi banyak yang berusaha untuk mempengaruhinya. Saya berharap, Paslon ini bisa menjalankan demokrasi dengan baik, berikan mereka edukasi politik yang baik, jangan mempertontonkan pendidikan politik yang buruk karena ini untuk kepentingan demokrasi secara keseluruhan. Begitupun Penyelenggara agar mampu memberikan pemahaman yang baik juga tentang Pilkada ini” ujar Surata dalam sebuah sosialiasasi pengawasan Pilkada Buleleng di SMAN 1 Banjar, beberapa hari lalu.
Sementara tu, Anggota Komisioner Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana menyatakan pemilih pemula ini adalah pemilih yangmenyalurkan hak pilihnya pertama kali. Mereka harus berumur 17 tahun atau sudah menikah untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.
Sugi Ardana juga menjelaskan kecenderungan posisi para pemilih pemula ini yakni berada dalam golongan putih atau tidak menentukan pilihan atau swing voter (belum menentukan pilihan).
Penyelenggara mempunyai kewajiban untuk menggiring peran pemilih pemula untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada Buleleng. Dalam hal pengawasan, peran itu bisa berupa ikut memantau penghitungan suara di TPS, Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS, Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS, mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta pemilu atau pengawas pemilu yang hadir apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu, ikut mengetoktularkan pendidikan politik yang baik bagi pemilih pemula lainnya.
“Pemilih Muda selayaknya menjadi pemilih cerdas. Pemilih cerdas akan mencari informasi sebanyak mungkin tentang pilihan yang akan dipilih untuk memilih pemimpin berkualitas serta ikut andil dalammenghasilkan Pilkada Buleleng yang berkualitas,” terang Sugi Ardana. |NP|