Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng mendapatkan anugerah penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas prestasi kinerja status sangat tinggi bintang dua dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari penilaian Kemendagri, Buleleng mendapatkan skor 32.046 dan masuk dalam 100 besar kabupaten/kota terbaik di Indonesia dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2016.
Penghargaan diserahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dalam acara Malam Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Jakarta serangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22, Rabu 25 April 2018.
Nyoman Sutjidra mengatakan ada semua hal berbasis kinerja pemerintahan menjadi fokus penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sangat diharapkan penghargaan tersebut bisa menjadi semangat bagi pemerintah untuk terus kompak bersama seluruh unsur hingga masyarakat untuk lebih kerja keras dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kepentingan pembangunan.
“Ini menjadi motivasi kami untuk terus bekerja dengan lebih maksimal. Kami berharap prestasi ini meningkat menjadi bintang 4 ” ucapnya
Dilokasi terpisah, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana juga mengungkapkan kebanggaannya karena Kabupaten Buleleng menerima piagam penghargaan atas prestasi kinerja status sangat tinggi berbintang dua dalam pengelenggaraan Pemerintah daerah.
Penilaian ini berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2016. Ini Prestasi cemerlang ini tidak terlepas dari capaian terhadap peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).
Dengan adanya penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja guna lebih baik lagi.
“Kita wajib pertahankan dan tingkatkan lagi, terima kasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak. Terlebih kepada masyarakat Kabupaten Buleleng” ujarnya
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengucapkan Peringatan Hari Otonomi Daerah yang dilkaukan dengan mengelar upacara bendera setiap tanggal 25 April untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah. Otda kini sudah menginjak masa ke-22 tahun dan perlu untuk terus menentukan arah.
Peringatan Hari Otda merupakan suatu cara untuk pemerintah pusat bisa memonitor, sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah daerah setiap tahunnya.
Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) sudah tertuang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah.
“Diperlukan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga Otonomi Daerah berjalan efektif dari tahun ke tahun,” terang Sumarsono. |NP/R|