Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng kembali akan melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Mata Air ke Pemerintah Provinsi Bali. Konsultasi akan dilakukan ke Biro Hukum Pemprov Bali untuk mengetahui klausul-klausul peraturan lainnya.
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pelindungan Mata Air maupun Pemkab Buleleng sebenarnya sudah melakukan pembahasan atas Ranperda tersebut, dan memutuskan untuk membatalkan pembahasan lebih lanjut. Pasalnya, Ranperda itu dipandang lemah dari sisi kajian yuridis. Dan untuk membatalkan harus melalui Sidang Paripurna.
Sementara disatu sisi, Badan Musyawarah (Bamus) Dewan belum menggelar rapat untuk memastikan agenda Sidang paripurna untuk pembatalan pembahasan Ranperda yang merupakan Hak Inisiatif Dewan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan, konsultasi ke pemerintah Provinsi hanya untuk memastikan apakah pembahasan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
“Kalau itu dipending itu harus sepengetahuan dari Pemerintah Provinsi, makanya perlu dikonsultasikan. Kita harus tahu apa klausul yang harusus ditulis untuk penarikan Ranperda itu. Karena penarikan juga harus melalui sidang paripurna,” Ujar Supriatna dalam keterangan Persnya.
Sementara itu, salah seorang Tim Ahli Dewan Wayan Rideng menjelaskan, konsultasi kepada Pemprov Bali juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilaksanakan ketika melakukan pembahasan terhadap produk hukum. Dari konsultasi itu, nantinya akan diketahui klausul-klausul jika nantinya Ranperda tersebut memang harus ditunda.
Menurutnya, walaupun dari kajian yuridis dianggap lemah, namun Ranperda tentang Perlindungan Mata Air sebelum ditetapkan menjadi Program Legislasi daerah (prolegda), sudah pernah dikonsultasikan ke Pemprov Bali. Hasilnya, Pemprov Bali jelas mengatakan bahwa Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan dimungkinkan untuk melindungi mata air yang ada.
“Provinsi jelas mengatakan kewenangan ada dan dimungkinkan, tapi pelaksana teknis di Kementerian PUPR dan Kemendagri yang menjadi kendala. Konsultasi kemarin juga Kementerian tidak meminta untuk menunda, tapi mereka menyarankan agar dipertimbangkan. Makanya pembahasan ini dilanjutkan,” Jelasnya.
Disisi lain, permasalahan lemahnya kajian yuridis yang menjadi kendala pembahasan Ranperda Tentang Perlindungan Mata Air hingga terancam batal untuk dilanjutkan ini menjadi catatan khusus di DPRD Buleleng. Anggota Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Buleleng Putu Mangku Mertayasan bahkan menyatakan bahwa ini merupakan permasalahan terakhir yang akan menjadi catatan dan tidak akan terulang kembali kedepan.
“Penundaan pembahasan Ranperda atau apapun bahasanya ini, menjadi catatan khusus buat kami, ini yang terakhir buat kami. Sebagai langkah antisipatif, kami lakukan koordinasi untuk menghasilkan sesuatu yang bisa dipertanggung jawabkan secara jelas kepada masyarakat,” ujar politisi dari Kecamatan Banjar ini. |RM|