Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Pacung, Kecamatan Tejakula meninggal di Turki. TKI Bernama Kadek Pariani ini kini jasadnya sedang dalam proses pemulangan oleh pihak berwenang.
Kadek Pariani diketahui bekerja di Negara Turki sejak satu tahun lalu sebagai tenaga terapis. Pihak keluarga menerima informasi dari kerabatnya yang juga bekerja di Negara tersebut, bahwa Kadek Pariani meninggal karena sakit Minggu, 24 Juni 2018 lalu. Almarhum bahkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit setempat selama dua pekan.
Hanya saja, hingga kini kedua orang tua Kadek mengaku kebingungan untuk proses pemulangan jenasah, karena membutuhkan biaya yang cukup banyak. Terlebih lagi, menurut keterangan Kepala Dusun Alas Sari Ketut Roy, data TKI asal Buleleng ini tidak terdaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Turki.
Tidak hanya itu, Agen yang memberangkatkan Almarhum Kadek ke Turki hingga saat ini belum ditemukan. Sehingga Ia menduga Kadek saat berangkat keluar negeri mengunakan angent bodong.
Sementara itu untuk pemulangan jensah almarhum, Pihak Desa telah mengirimkan surat kepada keluarga Kadek yang berada di Turki untuk dilaporkan ke Konsulat setempat.
“Kami sudah menghubungi pihak keluarga yang juga kerja disana di Turki. Kemungkinan bisa dibawa pulang, karena saya baru lapor di KBRI. Diminta surat keterangan tidak mampu dan bisa dibantu KBRI. Kebenaranya juga belum pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Ayah korban, Wayan Karidana menjelaskan bahwa anaknya sempat endapatkan perawatan di rumah sakit selama beberapa pekan. Namun tidak pernah ada penjelasan terkait dengan sakit yang diderita anaknya itu.
Karidana sendiri mengaku tidak mengetahui persis dimana dan bekerja sebagai apa anaknya di Turki. Ia bahkan beberapa kali memastikan dan menanyakan apakah anaknya berangkat melalui jalur legal atau illegal.
Saat itu putrinya memastikan bahwa keberangkatannya melalui jalur legal. Namun demikian, Pariani tidak pernah menyebut nama agent yang memberangkatkannya ke Luar Negeri.
“Semuanya anak saya yang urus sendiri. Dia itu baru berangkat 2 Juni 2017. Sebelum berangkat sering saya tanya, dia pergi berangkat itu resmi atau tidak. Dia selalu bilang resmi. Makanya saya izinkan,” Jelasnya.
Hingga kini, pihak keluarga masih berusaha agar jenasah Putrinya bisa dipulangkan. Semua persyaratan pun sudah dilengkapi termasuk ,mengurus surat keterangan tidak mampu di Kantor Perbekel Pacung.
Surat itu selanjutnya akan diserahkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki, dengan harapan jenazah korban bisa dipulangkan ke rumah duka. Jikapun tidak memungkinkan, Ia berharap agar jenasah Putrinya bisa dikremasi di Negara tersebut.
Kalau tidak bisa, mungkin dikremasi saja, nanti kami buatkan upacara secara adat Bali di sini. Ya pokoknya bagaimana baiknya. Tapi tetap, harapan kami jenazah anak kami bisa pulang, itu dulu,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri mengaku belum bisa memastikan status Kadek Pariani sebagai TKW. Ia mengaku masih berkoordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terakait, terutama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.
“Soal statusnya, sekarang masih kami telusuri bersama-sama. Sementara itu dulu yang bisa saya jelaskan. Mohon bersabar dulu,” ujarnya. |RM|