Gerah Disodori Nilai Pungli, Kontraktor Ancam Gelar Demo

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pengusaha kontraktor, Ketut Yasa, pemilik CV Arya Dewata Utama “murka” karena disodori nilai pungutan liar untuk proyek revitalisasi pasar tradisional. Dia bahkan mengancam akan melakukan people power atau demo besar-besaran jika tradisi pungli ini masih ada di lembaga pemerintahan dan penegak hukum.

Menurut Yasa, nilai pungutan itu disodorkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Dinas Dagperin) Kabupaten Buleleng kehadapan dirinya dengan nilai cukup fantastis. PPK berani mengeluarkan nilai pungutan itu dengan alasan permintaan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

- Advertisement -

Menurut penuturan Yasa, itu terkuak saat perusahannya CV. Arya Dewata Utama yang mendapatkan proyek untuk menggarap Pasar Desa Pakraman Busungbiu, dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Dagperin Buleleng.

Dalam pertemuan itu, PPK disebutkan menyetorkan sebuah daftar berupa nilai proyek yang disertai dengan tambahan patokan angka dengan nilai yang bervariasi.

Dalam daftar itu disebutkan tertulis untuk proyek senilai Rp1,3 miliar dipatok angka potongan Rp100 juta. Sementara pemenang proyek senilai Rp950 juta dipatok potongan Rp75 juta, serta proyek senilai Rp650 juta dipatok potongan Rp50 juta.

Ketut Yasa Pimpinan CV. Arya Dewata Utama sebagai pemenang tender pun tidak lantas mengerti dengan daftar itu dan menanyakannya kepada PPK.

- Advertisement -

Dari PPK diketahui bahwa potongan dengan angka yang berbeda dan disesuaikan dengan nilai proyek itu merupakan uang “pelicin” untuk Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Buleleng, melalui TP4D.

Uang  “pelicin” itu dijelaskan sebagai jaminan bahwa Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat tidak akan tersentuh kasus hukum.

“Saya tanya sama PPK, ini apa maksudnya? Ini dari mana? Katanya disodorkan Kadis. Kadis dipanggil Kajari dan diberikan tabel itu. Waktu itu saya sudah tolak. Enak sekali,” ujarnya.

“Kalau ada suratnya, kita enak. Jangankan Rp50 juta diambil, Rp100 juta akan saya berikan. Kalau spesifikasinya pakai besi 12 saya akan pasang besi 6. Kalau atap spesifikasinya spandek, saya pakai apilan (atap dari daun kelapa, Red). Nggak masalah saya, ambil dah Rp100 juta,” imbuhnya.

Yasa yang juga pentolan di LSM Gema Nusantara itu, mengaku tidak menerima begitu saja. Ia bahkan mengancam akan melakukan perlawanan dengan cara demonstrasi bersama dengan Asosiasi Perusahaan Kontruksi di Buleleng.

“Kalau betul itu (Pungutan, red), saya akan lawan. Kami asosiasi kontruksi di Buleleng sudah sepakat, kalau sampai ada pungutan itu kita akan lawan dengan kekuatan orang, dengan people power,” tegasnya.

Dikonfirmasi atas adanya dugaan uang “pelicin” itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Buleleng enggan untuk berkomentar, dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, H. Fahrur Rozy membantah dugaan itu. Ia bahkan mengaku berkali-kali mengingatkan kepada Jajaran di Kejaksanaan Negeri Buleleng untuk tidak mengaitkan dana pada TP4D maupun lembaga kejaksanaan, untuk pelaksanaan sejumlah embangunan di Kabupaten Buleleng.

“Saya sudah ultimatum dan berikan pernyataan pada jajaran di bawah saya maupun pada SKPD, biar TP4D itu tidak ada sangkut paut masalah dana. Semuanya kerja, kerja, dan kerja. Tidak ada itu (minta uang, red),” tegasnya.

Selama ini, Kejaksaan yang tergabung dalam TP4D bahkan terus melakukan pendampingan hukum untuk sejumlah proyek yang dilaksanakan Pemkab Buleleng, termasuk untuk proyek Revitalisasi Pasar Rakyat yang mengajukan surat permintaan pendampingan TP4D. hanya saja, tidak semua proyek Pasar bisa dilakukan pendampingan.

Ditegaskan, walaupun sudah mendapat pendampingan, tidak ada jaminan bahwa proyek itu akan bebas pelanggaran hukum. Sebab tim hanya melakukan upaya pencegahan, monitoring, dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

“Bukan berarti dengan ada pendampingan, maka seratus persen tidak ada pelanggaran hukum di sana. Kalau memang menurut ahli di sana ada yang tidak sesuai, ya kami tindaklanjuti. Minimal dia tahu, kalau dia didampingi kejaksaan, dia kerja berhati-hati. Jadi tidak sampai ada pelanggaran,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Pada tahun 2018 ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Buleleng melaksanakan program revitalisasi enam pasar desa. Masing-masing Pasar Desa Pakraman Sudaji, Pasar Desa Pakraman Bungkulan, Pasar Desa Pakraman Busungbiu, Pasar Desa Pakraman Tamblang, Pasar Desa Pakraman Tejakula, serta Pasar Desa Giri Emas, dengan nilai proyek yang beragam, antara Rp650 juta hingga Rp1,3 miliar. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts