Undiksha Segera Gelar Pemilihan Rektor Baru

Singaraja, koranbuleleng.com| Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja akan segera menggelar pemilihan Rektor (Pilrek). Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti), ratusan akademisi yang sudah bergelar Doktor dari Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Indonesia memiliki peluang untuk memimpin Undiksha Singaraja.

Untuk pelaksanaan Pemilihan Rektor di Undiksha Singaraja periode 2019-2023, panitia telah bersurat kepada 201 universitas Negeri di seluruh Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Rektor bisa diikuti oleh Perguruan Tinggi Negeri yang ada di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Tahapan pemilihan Rektor pun sudah dimulai sejak November 2018, yang diawali dengan pendaftaran. Hanya saja, hingga kini belum mengajukan pendaftaran, yang sudah dibuka sejak 8 November – 29 November 2018.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Undiksha Singaraja Nyoman Dantes menjelaskan, sesuai dengan tahapan, setelah berakhirnya masa pendaftaran, selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan pelamar. Dari hasil seleksi administrasi itu, Panitia selanjutnya akan mengumumkan hasil penjaringan bakal calon Rektor pada 14 Desember 2018 mendatang.

Menurutnya, sesuai dengan Permenristekdikti RI, sedikitnya harus ada 4 bakal calon yang ditetapkan. Kalau tidak memenuhi, selanjutnya Panitia akan memperpanjang waktu untuk tahapan penjaringan.

“Jika dalam perpanjangan waktu itu bakal calon masih kurang dari 4, kami di Panitia selanjutnya akan bersurat ke Menteri. Selanjutnya jawaban dari Menteri akan kita jadikan dasar, apapun itu jawabannya wajib dilaksanakan,” jelasnya.

- Advertisement -

Nyoman Dantes mengatakan, setelah adanya penetapan Bakal Calon, akan dilaksanakan tahapan penyaringan. Dimana bakal calon tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan 3 calon Rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.

Setelah itu, pada tanggal 29 Januari 2019 akan dilaksanakan Pemilihan dan Penetapan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri. Dimana dalam proses pemilihan, Menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir, kemudian Senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

“Untuk antisipasi adanya persaingan tidak sehat, kami Panitia tidak memberikan masa tenggang untuk melaksanakan kampanye kepada calon,” Ujarnya.

Disisi lain, secara umum ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Rektor Undiksha Singaraja. Beberapa diantaranya adalah harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah, selain itu, Calon Rektor juga harus berpendidikan berpendidikan Doktor (S3).

Sementara khusus untuk Calon Incumbent, Ia mendapatkan hak untuk mencalonkan kembali tanpa harus mengundurkan diri sebagai rector, hingga masa jabatannya habis di tahun 2019 mendatang. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts