Pemilik Lahan Tidak Ingin Dirugikan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani diharapkan bisa mendongkrak perekonomian Bali Utara. Hal itu pula yang menjadi harapan warga di Dusun Amerta Sari Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, yang rela lahannya dibebaskan untuk mendukung program Pemerintah tersebut.

Sang Ketut Loka, pria berusia 68 tahun warga setempat bahkan rela lahan milik warisan keluarganya dibebaskan. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Lahan seluas 60 are yang dibebaskan juga masih produktif dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Keluarganya. Diatas lahan itu masih tertanam puluhan pohon tanaman kopi, dan sebagiannya juga ditanami bunga pecah seribu.

Jika musim sedang baik,  hasil dari perkebunan kopi rata-rata dapatkan dari hasil penjualan buah kopi senilai Rp800 ribu per kwintal. Selain tanaman, di atas lahan miliknya juga terdapat kandang babi.

Rencana untuk menjual lahan tersebut kepada Pemerintah juga sudah direstui keluarga setelah ada rembug keluarga.

Keluarga setuju dengan catatan harga yang ditawarkan oleh Pemerintah tidak membuat mereka rugi.

- Advertisement -

“Sampai sekarang sebenarnya saya tidak tahu dan mengerti berapa harga tanah ini. Tapi selama harga yang ditawarkan pemerintah tidak merugikan, saya pasti akan terima,” ujarnya.

Sang Ketut Loka mengatakan, jika nantinya lahan yang dibebaskan ini sudah dibayarkan ganti ruginya oleh Pemerintah, Uang itupun akan  dimanfaatkan untuk membeli tanah ditempat lain.

“Kalau sudah dibayar, rencananya mau beli tanah. Itu sebagai pengganti tanah kita yang sudah dijual,” ujarnya.

Sementara itu, hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah bagi pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani sudah diumumkan Panitia Pengadaan tanah pada selasa, 13 November 2018.

Hasilnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan yakni 10,8 hektar, yang terdiri dari 30 bidang tanah milik 25 warga yang dibebaskan lahannya pada titik 5 dan 6 ini.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng Gusti Ngurah Pariatna Jaya menjelaskan, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi dilakukan selama 14 hari, untuk memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengajukan keberatan. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan melaksanakan penilaian harga tanah yang akan dilakukan tim appraisal.

“Jadi Tim Independen ini memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan penilaian tanah. Nanti hasilnya akan diserahkan ke Panitia Pembebasan Lahan,” jelasnya.

“Setelah hasilnya keluar, kita lakukan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi, dan selanjutnya disampaikan kepada pemilik lahan,” imbuhnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts