Singaraja, koranbuleleng.com| Made Suparjo memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Selasa, 27 November 2018. Materi klarifikasi terkait dengan laporan dugaan kampanye di tempat suci.
Sebelum melakukan klarifikasi terhadap Made Suparjo, Bawaslu Buleleng didampingi Gakkumdu Buleleng terlebih dahulu memintai keterangan dua orang kepala dusun dari Desa Bebetin Kecamatan Sawan sebagai saksi. Sementara Suparjo sebagai terlapor dimintai keterangan terkait dengan dugaan kampanye yang dilakukan di Pura Dalem Desa Bebetin Kecamatan Sawan.
Usai diklarifikasi, Suparjo mengatakan, kapasitasnya hadir di Pura tersebut sebagai klian dadia yang juga dihadiri oleh krama dalam rangka kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suparmen.
Ketika mendapatkan kesempatan untuk berbicara, Ia pun memberitahukan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi tahun politik dan meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik dari kegiatan pesta demokrasi di Buleleng.
“Itu kan hanya sepenggal video saja, bukan kami mengajak harus pilih si A, B atau si C, tidak demikian. Ya sah-sah saja yang dilaporkan, karena ini bagian pendewasaan dan penyempurnaan kita selaku peserta pemilu,” ujarnya.
Walaupun demikian, Ia tidak berani menyimpulkan apakah yang disampaikannya tersebut benar. Suparjo yang juga terdaftar sebagai Caleg DPRD Bali dari Partai Nasdem ini menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Gakkumdu.
“Apakah yang kami lakukan itu sesuai dengan yang dilaporkan, biar kita ngga saling sangkal. Pada akhirnya kami ikuti proses klarifikasi, proses inilah yang akan membenarkan atau menyalahkan apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugiardana mengatakan Gakkumdu akan memanggil Gede Suparmen selaku penyelenggara kegiatan reses untuk diklarifikasi. Nama itu muncul setelah melakukan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan beberapa orang saksi.
“Ini tambahan saksi, karena kami yang menyimpulkan bahwa dipandang perlu untuk mengklarifikasi Pak Suparmen,” Jelasnya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan Terlapor Suparjo, Sugiardana pun mempersilahkan yang bersangkutan menyebut kehadirannya dalam kegiatan itu bukan sebagai Caleg.
Pasalnya, keputusan berupa rekomendasi atau kesimpulan nantinya yang dihasilkan akan berdasar ada proses klarifikasi yang telah dilakukan, baik terhadap Pelapor, Terlapor, hingga saksi-saksi.
“Apapun pengakuannya boleh-boleh saja. Nanti kami yang membuat keputusan,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Calon Legislator (Caleg) DPRD Provinsi Bali Made Suparjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, karena diduga melakukan kampanye di tempat suci. Ketua DPD Partai Nasdem Buleleng ini dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Gede Suardana, Rabu, 21 November 2018.
Bawaslu Bali, selanjutnya melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Buleleng untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Hal itu dilakukan karena, tempat kejadian, terlapor, pelapor, hingga para saksi berada di Kabupaten Buleleng.
“Kami ingin agar tindaklanjut laporan ini efektif, efisien dan mempercepat proses klarifikasi makanya ditangani di Buleleng,” jelas Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani.
Disisi lain, dalam laporan bernomor 01/LP/PL/Prov/17.00/2018 tersebut, pelapor Gede Suardana menyebut jika dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Suparjo di Pura Dalem Desa Bebetin Kecamatan Kubutambahan, terjadi setelah melihat sebuah video yang diunggah dalam akun facebook bernama Tommy Sudikerta.
Dugaan kampanye itu disebutkan terjadi saat terlapor Made Suparjo berbicara di hadapan masyarakat bebetin yang hadir. Dimana saat itu juga dihadiri anggota DPRD Buleleng Gede Suparmen dan Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.
Sementara itu menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Buleleng memanggil beberapa orang saksi untuk memberikan klarifikasi. Salah seorang saksi yang pertama kali memberikan klarifikasi adalah Ketut Sudikerta. Mantan Wakil Gubernur Bali ini tiba di Sekretariat Bawaslu Buleleng Senin, 25 November 2018 sekitar pukul 10.35 wita dan langsung masuk ke salah satu ruangan.
Proses klarifikasi juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani untuk melakukan supervisi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa limpahan laporan tersebut sudah ditindak lanjuti. |RM|