Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 22 warga, menyepakati nilai gantu rugi lahan dari proyek shortcut jalan baru Singaraja – Mengwitani di titik 5 dan 6. Badan Pertanahan Nasional bersama tim appraisal telah menghitung nilai ganti rugi yang meliputi tanah, rumah dan tanaman. Kesepakatan antara tim dengan warga terlihat dari pertemuan di gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja Kamis 6 Desember 2018. Rata-rata, warga menerima ganti rugi Rp1 miliar.
Musyawarah nilai ganti rugi itu dipimpin Ketua Tim Pembebasan Lahan yang juga Kepala BPN Buleleng Gusti Ngurah Pariatna Jaya bersama PPK Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII Nyoman Payun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Ketut Suparta Wijaya, dan Heri mewakili Tim Appraisal. Pembebasan tanah seluas 10,4 hektar itu bersumber dari APBD Buleleng 2018 Rp 10 miliar dan APBN 2018 sebesar Rp 15 miliar.
Tim pembebasan lahan mempersilahkan jika warga yang ingin mengambil sisa-sisa bangunan bila ingin dipergunakan kembali, termasuk juga hasil kebun seperti cengkeh, kopi maupun kayu.
PPK BPJN Wilayah Bali – Jatim Nyoman Payun mengatakan, setelah adanya musyawarah maka dalam tujuh hari berikutnya pemerintah wajib melunasi nilai ganti rugi milik 22 warga Desa Pegayaman.
Setelah pembayaran itu, mulai pertengahan Desember 2018 ini, kontraktor pelaksana sudah melakukan tahapan pekerjaan yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja.
“Itu artinya tanah yang kita bangun jalan shortcut itu menjadi aset pemerintah dan sudah berhak kita melakukan pekerjaan proyek ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembebasan Lahan I Gusti Ngurah Pariatna Jaya mengatakan, nilai ganti rugi ini didasarkan pada investigasi dan pengukuran tanah milik warga. Dari data lapangan, ada 22 pemilik dengan 30 bidang tanah. Nilai ganti rugi tidak bisa ditentukan dengan rata-rata per meter persegi, namun sifatnya menyeluruh.
“Aspek fisik sudah pasti dihitung, dan non fisik juga dihitung seperti keterpaksaan tanah mereka dibeli, emosional, biaya pajak kalau akan membeli tanah, dan termasuk kegiatan usaha juga dihitung, sheingga nilai ganti rugi ini menyeluruh berdasarkan kondisi riil lapangan,” katanya.
Pariatna Jaya juga menjelaskan, ada peluang sisa tanah yang belum dibeli oleh pemerintah saat ini, ketika dibutuhkan pada saat tertentu akan dibayar oleh pemerintah. tanah-tanah itu bisa saja dipergunakan untuk pembangunan rest area dan sejenisnya. |NP|