Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah pedagang yang membuka bisnisnya di pertokoan Kawasan Pasar Banyuasri mengaku sudah mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kini, diantara mereka yang sudah memiliki IMB khawatir tidak diperkenankan kembali berjualan disitu setelah nanti revitalisasi Pasar Banyuasri dilakukan oleh Pemkab Buleleng.
Kekhawatiran ini muncul ketika digelar Sosialisasi terkaitd engan relokasi pedagag Pasar Banyuasri untuk kepentingan revitalisasi pasar setempat, di gedung Sasana Budaya Singaraja, Rabu 6 Februari 2019.
Dalam sosialisasi itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Buleleng memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menyampaikan aspirasi, sebelum akhirnya mereka akan dipindahkan ke Pasar sementara yang akan dibangun dengan anggaran Rp1,4 Miliar.
Dibagian awal, para pedagang mulai menyampaikan apa yang selama ini menjadi pertanyaan mereka ketika nantinya akan direlokasi. Mulai dari pertanyaan tentang fasilitas listrik, air hingga toilet, termasuk meminta kepastian waktu mereka akan di relokasi agar para pedagang bisa mempersiapkan diri.
Hingga kemudian sebuah persoalan baru mencuat yakni terkait dengan adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh beberapa pedagang yang menempati ruko di Pasar Banyuasri. Persoalan adanya IMB tersebut tentu menjadi masalah baru.
Pasalnya, jika merujuk pada prosedur pengurusan IMB, salah satu syaratnya adalah Pemohon harus melampirkan fotokopi kepemilikan lahan. Padahal, lahan di Pasar Banyuasri itu merupakan aset pemerintah Kabupaten Buleleng. Sehingga sertifikat lahan itupun atas nama Pemkab Buleleng.
Salah satu pedagang yang mengakui telah memiliki IMB adalah Ketut Suryadi Putra, pemilik ruko di Jalan Ahmad Yani. Menurutnya, ada banyak pedagang yang menempati ruko telah memiliki IMB. Ia pun tidak menyebutkan apa alasannya termasuk pedagang lain mengurus ijin tersebut. Hanya saja, IMB miliknya itu sudah ada sejak tahun 1990 an.
Walaupun demikian, Ia bersama dengan pemilik ruko yang lain mendukung program Pemerintah Daerah untuk merevitalisasi Pasar Anyar. Hanya saja, Ia memberikan saran agar mengumpulkan terlebih dahulu para pedagang yang telah memiliki IMB, agar kedepan tidak menimbulkan persoalan.
“Kalau seperti sekarang kan sebenarnya tidak ada jawaban apa-apa yang kami dapat. Seharusnya kumpulkan dulu yang memiliki IMB, bagaimana seharusnya, dan cari solusinya bersama, supaya tidak menimbulkan masalah nanti,” Jelasnya.
Secara pribadi, Suryadi Putra tidak akan menuntut apapun terkait dengan IMB yang telah dimiliki. Termasuk meminta ganti rugi terhadap bangunan miliknya yang nanti akan dibongkar.
“Saya tidak pernah memikirkan ganti rugi, dan saya tidak ada hak untuk membatalkan revitalisasi, kalau hak saya masih diberikan untuk menempati toko tersebut,” tegasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng Ketut Suparto mengaku akan segera mendata para pedagang yang telah memiliki IMB.
“Revitalisasi itu dibangun kembali, mereka akan dikembalikan dan menempati kembali tempat itu, apa yang dirugikan. Lain halnya dengan dugusur, mungkin bisa dipertimbangkan. Rrevitalisasi ini mengembalikan kepada fungsi dengan bangunan lebih bagus lagi,” tegasnya.
Disisi lain, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Buleleng Made Agus Yudiarsana mengaku tidak mengetahui tentang IMB yang dimiliki oleh pedagang yang menempati ruko. Namun Ia memastikan kalau penerbitan IMB itu terjadi sebelum adanya PD Pasar Buleleng sebagai pengelola pasar.
“Saya bingung sendiri, mestinya IMB kan ada fotokopi sertifikat sebagai syaratnya. Tapi itu pasti dulu sebelum PD Pasar ada. Kita tidak tahu itu, ada pedagang punya IMB,” ujarnya. |RM|