Singaraja, koranbuleleng.com| PT Chandra Dwipa sebagai kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno di Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada terancam sanksi pemutusan kontrak, menyusul belum rampungnya pengerjaan proyek tersebut.
“Pihak rekanan masih memiliki waktu untuk mengerjakan proyek hingga 9 Februari 2019 sampai dengan pukul 24.00 wita,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini.
Dari pantauan dilokasi RTH Taman Bung Karno Jumat, 8 Februari 2019, nampak sejumlah pekerja masih terlihat berusaha menuntaskan beberapa pembangunan, mulai dengan Patung Singa Ambara Raja pada Stage pementasan, pemasangan relief pada pedestal tempat berdirinya Patung Bung Karno sebagai mascot taman tersebut.
Pelaksanaan proyek Taman Bung Karno tahap III ini seharusnya sudah tuntas tanggal 21 Desember 2018. Namun PT Chandra Dwipa sebagai kontraktor pelaksana tidak bisa menyelesaikan, hingga Disperkimta Buleleng memberikan tambahan waktu untuk menuntaskan selama 50 hari. Dalam tambahan waktu itu, pihak rekanan pun dikenakan denda senilai Rp5,4 juta per hari. Namun hingga akan berakhirnya tambahan waktu yang diberikan, pihak rekanan juga tidak bisa menuntaskan pekerjaan proyek tersebut, dan terancam sanksi pemutusan kontrak.
Sementara patung Bung Karno yang terbuat dari logam pun belum terlihat di areal RTH. Padahal waktu pemasangan patung hanya tersisa sehari saja. Dari kondisi itu, Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini bersama Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng M. Nur Eka Firdaus, harus bertolak ke Jogjakarta mengecek perkembangan pengerjaan patung.
Sayangnya pekerjaan patung yang sudah diselesaikan hanya bagian kaki, kepala, dan bagian badan bawah. Sementara bagian badan atas dan tangan diperkirakan baru akan tuntas paling lambat tiga pekan mendatang.
Terkait dengan keterlambatan proyek pengerjaan RTH Bung Karno tahap ke III ini, Surattini mengaku akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), untuk langkah selanjutnya.
Meski mengalami keterlambatan proses pengerjaan, patung Bung Karno itu akan tetap menjadi aset Pemkab Buleleng. Hanya saja Ia belum bisa memastikan apakah patung itu bisa dipasang langsung setelah tuntas nanti.
“Karena kami baru pertama menghadapi pengerjaan proyek yang begini, jadi untuk langkah selanjutnya kami akan koordinasikan dulu dengan LKPP, jadi belum bisa kami sampaikan kelnajutannya nanti seperti apa,” tegasnya. |RM|