Dana Kelurahan Untuk Pembangunan dan Pemberdayaan

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerima Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk bantuan dana kelurahan dengan total sebesar Rp6,6 Milyar. Jumlah tersebut dibagi rata untuk 19 kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng dengan menerima masing-masing Rp 352 Juta.

Dana kelurahan harus digunakan untuk pembangunan sarana prasarana kelurahan dan yang kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dua hal ini yang harus dijawab melalui dana kelurahan yang diberikan.

- Advertisement -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd menjelaskan Kelurahan yang selama ini tidak mendapatkan dana lewat DAU, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 diberikan DAU tambahan.   Di Buleleng sendiri terdapat 19 kelurahan, porsi anggarannya disesuaikan dengan kategori daerah.

“Kebetulan Kabupaten Buleleng berkategori baik sehingga diberikan porsi setiap kelurahan sebesar Rp 352 Juta,” jelasnya.

Mengenai kegiatan yang akan dilakukan, berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan digunakan untuk membiayai dua hal besar.

“DAU tambahan untuk dana kelurahan ini hanya untuk dua hal besar di atas,” ujar Gede Suyasa.

- Advertisement -

Gede Suyasa pun mengungkapkan, dengan dana kelurahan ini, Kelurahan diharapkan melakukan musyawarah untuk menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan dan telah disepakati seluruh pihak seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di masing-masing kelurahan.

Berita acara hasil musyawarah selanjutnya diajukan kepada camat dan camat melanjutkan kepada kabupaten dalam hal ini Bappeda Litbang. Kegiatannya akan berada di kecamatan sehingga Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) ada di Kecamatan lalu lewat Camat mengusulkan kepada Bupati untuk menjadikan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Seluruh kegiatan yang menjalankan sampai pencairan ada di kelurahan Cuma dananya tersimpan di kecamatan,” ungkapnya. 

Untuk Buleleng, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng ini menambahkan tidak ada masalah karena DAU tambahan ini sudah masuk sebelumnya dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2019 pada tanggal 29 Maret 2019 yang lalu. Namun, ada beberapa daerah yang masih mengalami masalah sehingga diberikan warning untuk menyelesaikannya sampai minggu kedua Mei.

“Kalau tidak juga masuk, DAU tambahan untuk dana kelurahan tidak akan diberikan oleh pusat. Untungnya kita sudah bisa memasukkan dalam pergeseran,” tutup Gede Suyasa. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts