Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng akan memperkatat proses lelang terhadap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng. Hal itu diterapkan menyusul terbitnya Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 7 Tahun 2019 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Hal itu diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai sidang paripurna Selasa, 23 April 2019. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan proyek RTH Taman Bung Karno di kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada menjadi wajar. Pasalnya, Dewan memiliki salah satu fungsi sebagai control dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
Bupati dua periode ini pun berjanji untuk menuntaskan pembangunan RTH Taman Bung Karno tahun 2019 ini. Sebagai antisipasi, tender yang akan dilakukan pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa akan diperketat.
Terlebih lagi, saat ini sudah terbit Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 7 Tahun 2019 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dimana regulasi terbaru ini menuntut rekanan mengajukan penawaran dengan persentase di atas 80 persen dari nilai pagu pekerjaan yang dilelang.
Implementasi dari regulasi ini terutama dalam tahapan tender, nantinya Kelompok Kerja (Pokja) di BLP dapat mengugurkan rekanan setelah melakukan verfikasi di lapangan. BLP juga diminta menerapkan sistem Bank Garansi memakai perbankan yang kuat.
“Saya yakin dengan aturan terbaru ini kita akan mendapat rekanan yang bertangungjawab, mampu mengerjakan pekerjaan yang kita lelang dan memberikan kuwalitas yang sesuai perencanaan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Sidang paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Pimpinan Dewan lainnya. Juru bicara DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa saat membacakan poin rekomendasi LKPJ APBD Buleleng 2018 mengatakan, sesuai hasil pembahasan DPRD merekomendasikan LKPJ dengan beberapa catatan penting.
Selain menyangkut proyek infrastruktur di beberapa Organsiasi Perangkat Daerah (OPD), ada juga poin rekomendasi terkait pelaksanaan hibah bantuan sosial (bansos). Poin rekomendasi ini dewan meminta agar dilakukan verifikasi dan validasi cermat calon penerima bansos dan pengawasan dalam pelaksanaan perlu diperketat. |RM|