Singaraja, koranbuleleng.com | Empat desa di Kabupaten
Buleleng diberikan ijin untuk penelolan hutan desa (PHD). Ijin tersbeut telah
diserahkan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada empat
kepala desa, Jumat 26 April 2019.
Desa yang mendapat izin pengelolaan hutan antara lain Desa Ambengan, Desa
Sambangan, Desa Panji, dan Desa Panji Anom.Keempat desa tersbeut berada di
wilayah Kecamatan Sukasada. Izin ini diserahkan langsung oleh perwakilan
Kementerian LHK Linda Krisnawati.
Linda Krisnawati perijinan yang diberikan kepada empat desa tersebut melalui
izin akses kelola kehutanan sosial yaitu sistem pengolahan hutan lestari yg
digunakan untuk kawasan hutan Negara. Kementerian LHK memberikan izin akses
kelola untuk desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal
di sekitar hutan dan juga untuk peningkatan pelestarian hutan.
Linda menambahkan melalui pemberian izin kelola hutan ini Kementerian LHK
berharap seluruh masyarakat berpartisipasi dalam merawat kelestarian hutan
negara. “Hutan kita sangat luas jadi kami butuh partisipasi masyarakat
untuk ikut merawat hutan,” ujar Linda Krisnawati
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna,
SH ymengungkapkan izin pengelolaan hutan desa dan ini merupakan bukti komitmen
penuh pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai bagian utama dalam program
prioritas pemerintah yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Putu Karuna mengatakan pengelolaan hutan desa di Kabupaten Buleleng dapat
membawa konsekuensi bagi desa agar hutan yang ada menjadi terjaga dan lestari. Apabila
hutan dikelola dengan baik dan benar maka kelestarian hutan dan kesejahteraan
masyarakat dapat segera terwujud. “Mari kita kelola hutan dengan
sungguh-sungguh agar bermanfaat bagi kita semua” pungkasnya.|R/NP|


Empat Desa di Buleleng Dapatkan Ijin Kelola Hutan

